Berita

Mendagri Tito Karnavian/Net

Politik

Targetkan Pilkada Di Papua Lancar, Tito Minta KPUD Ambil Data Secara Manual

SABTU, 11 JULI 2020 | 02:51 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta KPUD bekerjasama Kepala Daerah untuk mengambil data kependudukan secara manual. Tujuanya memperlancar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember tahun 2020.

Hal tersebut dikatakan Mendagri pada saat acara kunjungan kerja Jayapura, Jumat (10/7).

"Memang ada 1 persen data yang belum masuk database di kependudukan itu, sebagian besar dari Papua. Kita minta gunakan data manual yang ada di daerah masing-masing oleh KPUD, bekerjasama dengan kepala daerah. Nanti akan kita awasi juga dari Provinsi maupun dari Kemendagri," terang Tito.


Mendagri juga mengakui basis data Dukcapil Kemendagri menjadi basis data untuk verifikasi atau pencocokan dan penelitian data (Coklit) oleh KPUD dan tiap-tiap jaringannya sampai ke TPS-TPS.

"99 persen data penduduk Indonesia sudah ada didatabase Dukcapil. Ini kita serahkan kepada KPU pusat, KPU sudah membagikan kepada KPUD Provinsi. KPUD sudah dibagikan kepada KPUD Kab/Kota. Setelah itu petugas TPS petugas KPU Kab/Kota melaksanakan pencocokan penelitian," imbuhnya.

Adapun terkait dengan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh semua pihak, Eks Kapolri ini memberikan perhatian penuh untuk KPU Provinsi melakukan pendataan terkait kebutuhan protokol kesehatan yang sulit dipenuhi di daerah tersebut.

"N95 mungkin sulit, rapid test mungkin akan sulit. Silahkan hubungi Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Pak Safrizal. Saya sudah minta berhubungan dengan Ketua KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi mana yang kurang cepat kita kirim. Paling lambat 3-4 hari, 2-3 hari asal ada pesawatnya kita kirim ke sini," tuturnya.

Tak kalah penting, Mendagri juga memberikan solusi terhadap kemungkinan, apabila nanti terjadi keluhan PSU pada saat pencoblosan 9 Desember nanti.

Menurut Tito, solusi terbaik saat ini ialah dengan menggunakan APBD 2021. Namun harus ada koordinasi terlebih dahulu dengan DRPD mengenai perubahan kebutuhan dana dari KPU dan Bawaslu.

"Kalau nanti merasa kurang kekuatan dasar hukum bila perlu nanti saya koordinasi dengan Menkeu untuk kami keluarkan dasar hukum Permenkeu dan dasar hukum Permendagri untuk menjadi paying hukum supaya bisa melakukan perubahan APBD itu, jadi bisa solusinya ada," tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya