Berita

Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana/RMOL

Hukum

Hikmahanto Juwana Desak Pemerintah Kembalikan Aset Yang Diselundupkan Maria Pauline Lumowa

KAMIS, 09 JULI 2020 | 17:36 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengapresiasi atas keberhasilan pemerintah menangkap Maria Pauline Lumowa (MPL) di Serbia dan menghadapi proses hukum atas tindak kejahatan yang dilakukannya di Indonesia pada tahun 2002-2003 silam.

“Apa yang dilakukan oleh pemerintah merupakan konsistensi untuk mengejar para pelaku kejahatan kerah putih kemanapun mereka berada,” ujar Hikmahanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/7).

Dia mengurai, pemerintah pernah meminta ekstradisi atas MPL ke pemerintah Belanda. Namun pemerintah Belanda tidak dapat memenuhi permintaan tersebut mengingat MPL sejak tahun 1979 telah menjadi WN Belanda.


“Sistem hukum Belanda tidak memungkinkan warganya sendiri untuk diekstradisi,” imbuhnya.

Untuk itu, lanjut Hikmahanto, pemerintah Belanda menawarkan kepada pemerintah Indonesia untuk mengalihkan proses persidangan di Belanda. Dari perspektif otoritas Indonesia hal ini menyulitkan dan memakan biaya. Sehingga tidak direalisasikan.

Satu hal yang perlu dicatat dan juga diapresiasi adalah NCB Interpol Indonesia (Polri) telah memasukkan nama MPL dalam red notice. Ini yang memungkinkan otoritas Serbia untuk melakukan penahanan atas MPL pada bulan Juli 2019 saat mengunjungi negara tersebut.

“Otoritas di Indonesia melalui Central Authority pun sigap menindaklanjuti penahanan yang dilakukan oleh otoritas Serbia,” katanya.

Menurutnya, langkah ini semua berujung pada handing over MPL dari otoritas Serbia ke otoritas Indonesia yang dipimpin oleh Menkumham.

Hingga saat ini meski berbiaya besar dan membutuhkan tenaga, pemerintah telah berhasil untuk menghadirkan pelaku kejahatan kerah putih yang bermukim di negara lain untuk menghadapi proses hukum di Indonesia.

“Keberhasilan ini tentu harus diikuti dua hal. Pertama, memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang berat. Kedua, memastikan pengembalian aset atas kejahatan yang dilakukan,” tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya