Berita

Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana/RMOL

Hukum

Hikmahanto Juwana Desak Pemerintah Kembalikan Aset Yang Diselundupkan Maria Pauline Lumowa

KAMIS, 09 JULI 2020 | 17:36 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengapresiasi atas keberhasilan pemerintah menangkap Maria Pauline Lumowa (MPL) di Serbia dan menghadapi proses hukum atas tindak kejahatan yang dilakukannya di Indonesia pada tahun 2002-2003 silam.

“Apa yang dilakukan oleh pemerintah merupakan konsistensi untuk mengejar para pelaku kejahatan kerah putih kemanapun mereka berada,” ujar Hikmahanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/7).

Dia mengurai, pemerintah pernah meminta ekstradisi atas MPL ke pemerintah Belanda. Namun pemerintah Belanda tidak dapat memenuhi permintaan tersebut mengingat MPL sejak tahun 1979 telah menjadi WN Belanda.


“Sistem hukum Belanda tidak memungkinkan warganya sendiri untuk diekstradisi,” imbuhnya.

Untuk itu, lanjut Hikmahanto, pemerintah Belanda menawarkan kepada pemerintah Indonesia untuk mengalihkan proses persidangan di Belanda. Dari perspektif otoritas Indonesia hal ini menyulitkan dan memakan biaya. Sehingga tidak direalisasikan.

Satu hal yang perlu dicatat dan juga diapresiasi adalah NCB Interpol Indonesia (Polri) telah memasukkan nama MPL dalam red notice. Ini yang memungkinkan otoritas Serbia untuk melakukan penahanan atas MPL pada bulan Juli 2019 saat mengunjungi negara tersebut.

“Otoritas di Indonesia melalui Central Authority pun sigap menindaklanjuti penahanan yang dilakukan oleh otoritas Serbia,” katanya.

Menurutnya, langkah ini semua berujung pada handing over MPL dari otoritas Serbia ke otoritas Indonesia yang dipimpin oleh Menkumham.

Hingga saat ini meski berbiaya besar dan membutuhkan tenaga, pemerintah telah berhasil untuk menghadirkan pelaku kejahatan kerah putih yang bermukim di negara lain untuk menghadapi proses hukum di Indonesia.

“Keberhasilan ini tentu harus diikuti dua hal. Pertama, memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang berat. Kedua, memastikan pengembalian aset atas kejahatan yang dilakukan,” tutupnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya