Berita

Presiden Filipina, Rodrigo Duterte/Net

Dunia

UU Anti-Teror Banyak Dikritik, Duterte: Jangan Takut Jika Anda Bukan Teroris

RABU, 08 JULI 2020 | 15:20 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Filipina telah mengesahkan UU Anti-Terorisme usai Presiden Rodrigo Duterte menandatanganinya pada Jumat (3/7). Seiring dengan itu, banyak pihak yang mengecam dan mengkritik UU tersebut karena berpotensi melanggar kebebasan sipil.

Menanggapi banyaknya kritik terhadap UU Anti-Terorisme, Duterte kembali buka suara dalam pidato nasional yang disiarkan di televisi pada Rabu (8/7).

"Untuk warga negara yang taat hukum di negara ini, saya menyapa Anda dengan tulus, jangan takut jika Anda bukan seorang teroris," ujar Duterte seperti dikutip Reuters.


"Mereka yang tidak berencana untuk membom gereja dan fasilitas publik untuk menggenlincirkan bangsa tidak perlu takut," tambahnya.

Berdasarkan UU Anti-Terorisme, Filipina akan membentuk Dewan Anti-Teror yang ditunjuk oleh presiden. Mereka lah yang akan mengawasi dan menandai individu dan kelompok yang tergolong teroris.

Terkait hal tersebut, kelompok teroris jaringan ISIS biasanya bersemayam di Filipina bagian selatan. Mereka melakukan pembajakan, penculikan, dan kejahatan lainnya sejak 2017.

Selain itu, Duterte sendiri memasukan "komunis" dalam kelompok teroris. Mengingat selama ini konflik antara pemerintah dan sayap bersenjata partai komunis telah berobar puluhan tahun di Filipina dan menewaskan lebih dari 40.000 orang.

Dalam UU tersebut, dewan bisa menahan terduga teroris hingga 24 hari. Termasuk 90 hari pengawasan dan penyadapan dengan hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Banyak kelompok HAM lokal dan internasional yang menggambarkan UU tersebut mengancam kebebasan berekspresi dan berpotensi disalahgunakan untuk menargetkan lawan-lawan politik Duterte.

Kelompok-kelompok tersebut  juga menggelar protes untuk mempertanyatakan UU tersebut di hadapan Mahkamah Agung.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya