Berita

Jurubicara Partai Gerindra Habiburokhman/Net

Politik

Jubir Gerindra Curiga Ada Yang Ingin Pecah Konsentrasi Rakyat Lewat Putusan MA

RABU, 08 JULI 2020 | 10:09 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan, tidak akan berpengaruh pada hasil Pilpres 2019.

Putusan ini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul video di YouTube yang walau tidak secara lugas coba menggiring opini bahwa Pilpres 2019 bisa saja batal karena adanya putusan uji materi MA Nomor 44 P/HUM/2019.

Begitu kata Jurubicara Partai Gerindra Habiburokhman menanggapi polemik yang tengah berkembang di masyarakat mengenai keabsahan hasil Pilpres 2019.


Habiburokhman menyoroti bahwa video YouTube yang beredar itu sebenarnya berisi pertanyaan. Tapi kesan yang ditimbulkan, putusan MA yang baru diupload 3 Juli 2020 tersebut bisa digunakan untuk membatalkan hasil Pilpres 2019.

“Faktanya jauh panggang dari api. Putusan MA tersebut memang ada, tapi sama sekali tidak berpengaruh dengan hasil Pilpres,” kata Habiburrokhman kepada wartawan, Rabu (8/7).

Dia menjelaskan, pasal 6A UUD 1945 dan UU 7/2017 tentang Pemilu mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat dilantik jika mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum, dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Sementara Peraturan KPU (PKPU) 5/2019 membuat aturan tambahan dalam pasa 3 ayat 7. Bunyinya, “dalam hal hanya terdapat 2 (dua) oasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih”.

“Jadi kalau paslon hanya dua, tidak berlaku ketentuan si pemenang harus memperoleh 20 persen provinsi di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Paslon yang suara nasional di atas 50 persen langsung ditetapkan sebagai pemenang,” jelasnya.

Ketentuan pasal 3 ayat 7  PKPU 5/2019 ini yang kemudian digugat ke MA dan dikabulkan untuk dihapus. Artinya, pengaturan hasil pilpres yang diikuti dua paslon kembali ke aturan UUD 1945 dan UU Pemilu.

“Sekarang kita check hasil pilpres apakah sudah terpenuhi syarat itu. Secara nasional Jokowi-Maruf menang dengan 55,50 persen. Lebih detail, Jokowi menang di 21 Provinsi dan Prabowo-Sandi unggul di 13 provinsi,” paparnya.

Artinya, syarat dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia telah dipenuhi Jokowi. Artinya, tidak ada relevansi putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019 dengan batalnya hasil pilpres.

Lebih lanjut, Habiburokhman curiga ada pihak-pihak yang secara sistematis sengaja menyebarkan narasi batalnya hasil Pilpres dengan putusan MA.

“Tujuannya untuk memecah konsentrasi rakyat. Rakyat dipasok info palsu tersebut agar persoalan-persoalan besar luput dari perhatian. Wallahu a'lam bish-shawab,” tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya