Berita

Seorang polisi anti huru hara di Hong Kong mengarahkan senjatanya ke para demonstran/Net

Dunia

Protes Damai Anti UU Keamanan Nasional Hong Kong Dibalas Polisi Dengan Semprotan Merica

SENIN, 29 JUNI 2020 | 09:18 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Protes damai untuk menentang UU keamanan nasional Hong Kong yang dilakukan oleh para aktivis pro demokrasi pada akhir pekan berubah menjadi bentrokan dan aksi penangkapan.

Insiden tersebut terjadi ketika ratusan orang mulai melakukan aksi protes diam-diam dari Yordania ke Mong Kok di distrik Kowloon, pada Minggu (28/6).

Melansir Reuters, situasi berubah menjadi kacau setelah para demonstran menyuarakan slogan-slogan dan bernyanyi ke arah polisi. Aksi tersebut dibalas dengan semprotan merica oleh para polisi anti huru hara berpakaian lengkap yang berusaha membubarkan kerumunan.


Melalui Facebook, polisi mengungkap, ada 53 orang yang ditangkap dan didakwa karena melanggar hukum, di mana beberapa di antaranya dituding berusaha untuk memblokir jalan.

Protes sebenarnya terjadi sehari setelah polisi menolak izin demonstrasi tahunan yang biasanya diadakan pada 1 Juli untuk memperingati penyerahkan Hong Kong pada 1997.

"Pemerintah ingin membungkam kami dan mengusir kami. Kita harus berdiri dan menjatuhkan semua orang yang merampas kebebasan rakyat Hong Kong," kata seorang demonstran, Roy Chan.

Para demonstran sendiri berusaha menggunakan kesemapatan tersebut untuk menyuarakan protes atas UU keamanan nasional yang akan diberlakukan China terhadap Hong Kong.

Pasalnya pada Minggu, Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China tengah mengkaji RUU tersebut untuk berlakukan pada Hong Kong secepatnya.

Media pemerintah China melaporkan, para nggota parlemen sangat mendukung rancangan tersebut. Namun para aktivis menganggap UU tersebut hanya akan mereduksi otonomi Hong Kong.

Berdasarkan UU tersebut, China akan mengatasi ancaman nasional yang menganggu kepentingan Hong Kong seperti separatisme, subversi, terorisme, hingga campur tangan asing.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya