Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Pernyataan Jokowi "Gigit Keras" Kontradiktif Dengan UU Corona

SELASA, 16 JUNI 2020 | 09:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presiden Joko Widodo meminta KPK agar menggigit keras-keras oknum di pemerintahan maupun di luar pemerintahan yang menyelewengkan dana Covid-19.

Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil mengatakan, perintah Presiden kepada penegak hukum termasuk KPK bertolak belakang dengan Perppu 1/2020 terkait corona (sudah jadi UU 2/2020) yang memiliki potensi atau ruang untuk melakukan tindak korupsi.

"Begini, menurut saya perppu yang diterbitkan itu kan, sebenarnya berpotensi dan memberikan ruang, bahwa pejabat itu tidak bisa dikriminalkan, kan begitu. Itu kenapa salah satu PKS yang menolak (perppu)," ujar Nasir Djamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/6).


Dia menilai arahan Presiden tersebut kontradiktif, lantaran perppu yang telah diteken pemerintah dan DPR tersebut menjadi jalan masuk tindak korupsi.

"Karena itu, ketika Presiden meminta kepada KPK, penegak hukum untuk mengawasi dan menggigit dengan gigitan yang kuat, kalau misalnya ada itu ya(korupsi), artinya Presiden sendiri menerbitkan perppu yang memberikan ruang untuk terjadinya potensi, bahwa orang yang bersangkutan tidak bisa dikriminalkan atau tidak bisa dipidanakan," bebernya.

Menurut Nasir Djamil, sebenarnya Presiden sudah benar melakukan upaya pencegahan dengan cara meminta KPK dan instansi penegak hukum untuk dapat mengawasi dengan ketat penyaluran dana Covid-19 senilai ratusan triliun.

"Nah, oleh karena itu menurut saya secara umum saya baca yang diarahkan Presiden itu sudah benar, bahwa dia meminta agar KPK mencegah jangan sampai ada aparat penyelenggara negara yang terperosok ke dalam," ucapnya.

Politisi asal Aceh ini menambahkan bahwa Perppu 2/2020 merupakan benteng bagi oknum-oknum yang mencoba untuk melakukan penyelewengan dana Covid-19.

"Jadi, kesalahan persepsi yang terbangun oleh publik. Di satu sisi Presiden meminta untuk mengawasi, sementara perppu-nya sendiri itu seperti benteng. Bagi penyelenggara negara tu untuk tidak bisa dipidanakan," tutup Nasir Djamil.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya