Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Pernyataan Jokowi "Gigit Keras" Kontradiktif Dengan UU Corona

SELASA, 16 JUNI 2020 | 09:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presiden Joko Widodo meminta KPK agar menggigit keras-keras oknum di pemerintahan maupun di luar pemerintahan yang menyelewengkan dana Covid-19.

Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil mengatakan, perintah Presiden kepada penegak hukum termasuk KPK bertolak belakang dengan Perppu 1/2020 terkait corona (sudah jadi UU 2/2020) yang memiliki potensi atau ruang untuk melakukan tindak korupsi.

"Begini, menurut saya perppu yang diterbitkan itu kan, sebenarnya berpotensi dan memberikan ruang, bahwa pejabat itu tidak bisa dikriminalkan, kan begitu. Itu kenapa salah satu PKS yang menolak (perppu)," ujar Nasir Djamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/6).


Dia menilai arahan Presiden tersebut kontradiktif, lantaran perppu yang telah diteken pemerintah dan DPR tersebut menjadi jalan masuk tindak korupsi.

"Karena itu, ketika Presiden meminta kepada KPK, penegak hukum untuk mengawasi dan menggigit dengan gigitan yang kuat, kalau misalnya ada itu ya(korupsi), artinya Presiden sendiri menerbitkan perppu yang memberikan ruang untuk terjadinya potensi, bahwa orang yang bersangkutan tidak bisa dikriminalkan atau tidak bisa dipidanakan," bebernya.

Menurut Nasir Djamil, sebenarnya Presiden sudah benar melakukan upaya pencegahan dengan cara meminta KPK dan instansi penegak hukum untuk dapat mengawasi dengan ketat penyaluran dana Covid-19 senilai ratusan triliun.

"Nah, oleh karena itu menurut saya secara umum saya baca yang diarahkan Presiden itu sudah benar, bahwa dia meminta agar KPK mencegah jangan sampai ada aparat penyelenggara negara yang terperosok ke dalam," ucapnya.

Politisi asal Aceh ini menambahkan bahwa Perppu 2/2020 merupakan benteng bagi oknum-oknum yang mencoba untuk melakukan penyelewengan dana Covid-19.

"Jadi, kesalahan persepsi yang terbangun oleh publik. Di satu sisi Presiden meminta untuk mengawasi, sementara perppu-nya sendiri itu seperti benteng. Bagi penyelenggara negara tu untuk tidak bisa dipidanakan," tutup Nasir Djamil.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Bahlil Dinilai Main Dua Kaki untuk Menjaga Daya Tawar Golkar

Senin, 09 Februari 2026 | 12:07

Informan FBI Ungkap Dugaan Epstein Mata-mata Mossad

Senin, 09 Februari 2026 | 12:02

Purbaya Ungkap Penyebab Kericuhan PBI BPJS Kesehatan: 11 Juta Orang Dicoret Sekaligus

Senin, 09 Februari 2026 | 11:55

Mantan Menteri Kebudayaan Prancis dan Putrinya Terseret Skandal Epstein

Senin, 09 Februari 2026 | 11:38

Mensos: PBI BPJS Kesehatan Tidak Dikurangi, Hanya Direlokasi

Senin, 09 Februari 2026 | 11:32

Industri Tembakau Menunggu Kepastian Penambahan Layer Cukai

Senin, 09 Februari 2026 | 11:26

Langkah Prabowo Kembangkan Energi Terbarukan di Papua Wujud Nyata Keadilan

Senin, 09 Februari 2026 | 11:25

WNA China Tersangka Kasus Emas 774 Kg Diamankan Saat Diduga Hendak Kabur ke Perbatasan

Senin, 09 Februari 2026 | 11:16

Tudingan Kapolri Membangkang Presiden Adalah Rekayasa Opini yang Berbahaya

Senin, 09 Februari 2026 | 10:51

Februari 2026 Banjir Tanggal Merah: Cek Long Weekend Imlek & Libur Awal Puasa

Senin, 09 Februari 2026 | 10:46

Selengkapnya