Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Pernyataan Jokowi "Gigit Keras" Kontradiktif Dengan UU Corona

SELASA, 16 JUNI 2020 | 09:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presiden Joko Widodo meminta KPK agar menggigit keras-keras oknum di pemerintahan maupun di luar pemerintahan yang menyelewengkan dana Covid-19.

Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil mengatakan, perintah Presiden kepada penegak hukum termasuk KPK bertolak belakang dengan Perppu 1/2020 terkait corona (sudah jadi UU 2/2020) yang memiliki potensi atau ruang untuk melakukan tindak korupsi.

"Begini, menurut saya perppu yang diterbitkan itu kan, sebenarnya berpotensi dan memberikan ruang, bahwa pejabat itu tidak bisa dikriminalkan, kan begitu. Itu kenapa salah satu PKS yang menolak (perppu)," ujar Nasir Djamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/6).


Dia menilai arahan Presiden tersebut kontradiktif, lantaran perppu yang telah diteken pemerintah dan DPR tersebut menjadi jalan masuk tindak korupsi.

"Karena itu, ketika Presiden meminta kepada KPK, penegak hukum untuk mengawasi dan menggigit dengan gigitan yang kuat, kalau misalnya ada itu ya(korupsi), artinya Presiden sendiri menerbitkan perppu yang memberikan ruang untuk terjadinya potensi, bahwa orang yang bersangkutan tidak bisa dikriminalkan atau tidak bisa dipidanakan," bebernya.

Menurut Nasir Djamil, sebenarnya Presiden sudah benar melakukan upaya pencegahan dengan cara meminta KPK dan instansi penegak hukum untuk dapat mengawasi dengan ketat penyaluran dana Covid-19 senilai ratusan triliun.

"Nah, oleh karena itu menurut saya secara umum saya baca yang diarahkan Presiden itu sudah benar, bahwa dia meminta agar KPK mencegah jangan sampai ada aparat penyelenggara negara yang terperosok ke dalam," ucapnya.

Politisi asal Aceh ini menambahkan bahwa Perppu 2/2020 merupakan benteng bagi oknum-oknum yang mencoba untuk melakukan penyelewengan dana Covid-19.

"Jadi, kesalahan persepsi yang terbangun oleh publik. Di satu sisi Presiden meminta untuk mengawasi, sementara perppu-nya sendiri itu seperti benteng. Bagi penyelenggara negara tu untuk tidak bisa dipidanakan," tutup Nasir Djamil.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya