Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus/Net

Politik

Guspardi Gaus: Presiden Tak Perlu Terbitkan Perppu Protokol Kesehatan Tahapan Pilkada

SENIN, 15 JUNI 2020 | 10:38 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presiden Joko Widodo tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait protokol kesehatan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 maupun Pemilihan Umum (Pemilu). Aturan ini cukup dibuat Peraturan Pemerintah (PP) saja.

Perppu tersebut saat ini sedang tahap finalisasi oleh pemerintah dan pekan depan akan dibahas serta dikonsultasikan ke Komisi II DPR yang membidangi masalah kepemiluan.

Menurut anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, protokol kesehatan tahapan Pilkada sudah diatur dalam Perppu 2/2020 Tentang Pilkada. Dalam Perppu yang diteken Presiden Jokowi pada 4 Mei 2020 tersebut, disebutkan Pilkada Serentak di 270 daerah ditunda dari 23 Septemner ke 9 Desember 2020 akibat pandemik Covid-19.


Dalam Perppu Nomor 2 tahun 2020 juga disebutkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus memenuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Salah itu, Perppu Protokol Kesehatan tahapan Pilkada tidak perlu dikeluarkan. Karena dalam Perppu Nomor 2 tahun 2020 dinyatakan penundaan ke 9 Desember 2020 akibat pandemik Covid-19 dan pelaksaannya harus memenuhi protokol kesehatan Covid-19,” kata Guspardi Gaus lewat keterangannya, Senin (15/6).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menambahkan, yang perlu dikeluarkan pemerintah adalah Peraturan Pemerintah (PP). PP itu nantinya mengatur lebih detail terkait tahapan Pilkada harus mengikuti dan memenuhi protokol kesehatan Covid-19.

PP tersebut, kata Guspardi, nantinya menjadi acuan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait tahapan penyelenggaran Pilkada.

Seperti mekanisme pendaftaran calon kepala daerah, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT), teknis kampanye, maupun tahapan lainnya.

“Jadi rincian terhadap tahapan Pilkada dibuat Perppu terlalu tinggi. Cukup diatur dalam PP dan PKPU,” paparnya.

Legislator dari daerah pemilihan Sumatera Barat ini juga menilai terlalu dini apabila nantinya Perppu protokol kesehatan tahapan Pilkada ini mengatur tahapan Pemilu 2024.

Apalagi, revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga sedang dibahas di DPR bersama Pemerintah. Revisi UU Pemilu ini juga masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.

“Terlalu dini untuk Pemilu 2024. Poin-poin itu sudah disampaikan bahwa protokol kesehatan harus ditaati,” tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya