Berita

Menteri Agama Fachrul Razi/Net

Politik

Keterlaluan, Bisa-bisanya Menteri Agama Putuskan Pembatalan Haji 2020 Sepihak

RABU, 03 JUNI 2020 | 09:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 2020 dikecam. Pasalnya, pemerintah dalam hal ini Menteri Agama Fachrul Razi membuat kebijakan tersebut secara sepihak tanpa melibatkan Komisi VIII DPR selaku mitra kerja.

Sesuai UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa pembatalan haji harus disetujui bersama antara pemerintah dan DPR.

"Keputusan ini memang keterlaluan. Apalagi masalah haji ini adalah masalah sensitif bagi umat Islam," ujar Koordinator Komunitas Anak Muhammadiyah, Amirullah Hidayat, Rabu (3/6).


Apabila keputusan Menteri Agama ini dibiarkan begitu saja, maka sangat berbahaya bagi kehidupan bernegara, karena ini bukan masalah hukum syariah (hukum agama) semata yang dilanggar, tapi juga UU.

"Kalau secara hukum agama Islam pembatalan haji tidak berdosa bila ada sebab, seperti keselamatan jiga, tetapi kebijakan sepihak Menag ini telah melanggar UU. Oleh karena Komisi VIII DPR diminta untuk mengambil sikap tegas atas kesewenang Menteri Agama ini," tutur Amirullah Hidayat.

Dan yang jadi pertanyaan, anggaran untuk penyelenggaraan haji sebesar Rp 325 miliar dari APBN, dikemanakan setelah pelaksanaan haji batal tahun ini.

"Anggaran ini mau dikemanakan? Pemerintah tidak bisa menggunakan dana tersebut tanpa persetujuan DPR. Padahal saat pembahasan anggaran APBN 2020, Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto sudah mengusulkan dana tersebut agar dapat dialokasikan untuk pesantren atau guru madrasah," sebut Amirullah Hidayat.

Ditegaskannya lagi, pembatalan haji sepihak ini juga akan bisa menjadi isu yang tidak baik bagi pemerintah khususnya bagi umat Islam.

"Nanti jangan disalahkan, bila umat Islam berpikir bahwa pembatalan haji sepihak oleh pemerintah karena uang haji sudah tidak ada karena telah dipakai untuk pembangunan infrastruktur, virus corona hanya di jadikan alasan saja," demikian Amirullah Hidayat.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya