Berita

Menteri Agama Fachrul Razi/Net

Politik

Keterlaluan, Bisa-bisanya Menteri Agama Putuskan Pembatalan Haji 2020 Sepihak

RABU, 03 JUNI 2020 | 09:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 2020 dikecam. Pasalnya, pemerintah dalam hal ini Menteri Agama Fachrul Razi membuat kebijakan tersebut secara sepihak tanpa melibatkan Komisi VIII DPR selaku mitra kerja.

Sesuai UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa pembatalan haji harus disetujui bersama antara pemerintah dan DPR.

"Keputusan ini memang keterlaluan. Apalagi masalah haji ini adalah masalah sensitif bagi umat Islam," ujar Koordinator Komunitas Anak Muhammadiyah, Amirullah Hidayat, Rabu (3/6).


Apabila keputusan Menteri Agama ini dibiarkan begitu saja, maka sangat berbahaya bagi kehidupan bernegara, karena ini bukan masalah hukum syariah (hukum agama) semata yang dilanggar, tapi juga UU.

"Kalau secara hukum agama Islam pembatalan haji tidak berdosa bila ada sebab, seperti keselamatan jiga, tetapi kebijakan sepihak Menag ini telah melanggar UU. Oleh karena Komisi VIII DPR diminta untuk mengambil sikap tegas atas kesewenang Menteri Agama ini," tutur Amirullah Hidayat.

Dan yang jadi pertanyaan, anggaran untuk penyelenggaraan haji sebesar Rp 325 miliar dari APBN, dikemanakan setelah pelaksanaan haji batal tahun ini.

"Anggaran ini mau dikemanakan? Pemerintah tidak bisa menggunakan dana tersebut tanpa persetujuan DPR. Padahal saat pembahasan anggaran APBN 2020, Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto sudah mengusulkan dana tersebut agar dapat dialokasikan untuk pesantren atau guru madrasah," sebut Amirullah Hidayat.

Ditegaskannya lagi, pembatalan haji sepihak ini juga akan bisa menjadi isu yang tidak baik bagi pemerintah khususnya bagi umat Islam.

"Nanti jangan disalahkan, bila umat Islam berpikir bahwa pembatalan haji sepihak oleh pemerintah karena uang haji sudah tidak ada karena telah dipakai untuk pembangunan infrastruktur, virus corona hanya di jadikan alasan saja," demikian Amirullah Hidayat.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya