Berita

Kepala Dinas (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra/Net

Nusantara

Sudah Ada 5.247 Permohonan Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta, Begini Mekanismenya

SENIN, 25 MEI 2020 | 19:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Provinsi DKI Jakarta sudah diakses oleh 125.734 user dari website corona.jakarta.go.id.

Dari total data yang terakumulasi sejak Jumat (15/5) hingga Minggu (24/5) pukul 18.00 kemarin ini, Pemprov DKI Jakarta telah menerima dan memverifikasi 5.247 pendaftar dengan data-data yang dipersyaratkan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 47/2020 tentang pembatasan kegiatan berpegian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona baru (Covid-19), persyaratan mendapat SIKM meliputi beberapa hal.


Pertama, pihak yang boleh memperoleh SIKM adalah setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan atau pekerjaannya dikecualikan untuk bisa berpergian keluar masuk DKI Jakarta.

Sektor-sektor yang dikecualikan itu adalah seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait. Selain itu kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid- 19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Kemudian ormas lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan atau sosial, serta pelaku usaha yang bergerak pada 11 sektor, antara lain; kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

Untuk memperoleh SIKM, pihak-pihak tersebut harus mengisi formulir permohonan secara daring melalui situs corona.jakarta.go.id, dengan melengkapi persyaratan surat pengantar dari Ketua RT/RW tempat tinggal pendaftar.

Kemudian surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek, dan surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek.

Khusus bagi pelaku usaha harus dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek, yang diketahui oleh pejabat yang berwenang. Namun bagi orang asing, diharuskan memiliki KTP-elektronik atau izin tinggal tetap di Indonesia.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menjelaskan, dari total 5.247 permohonan SIKM yang diterima terdapat 299 permohonan yang masih dalam proses, karena baru saja diajukan per sore ini.

Sementara permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis ada sebanyak 635 permohonan, tapi masih menunggu validasi penjamin, 3.493 permohonan ditolak atau tidak disetujui, dan untuk 820 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan.

"Sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik (bagi yang memenuhi syarat)," ujar Benni Aguscandra dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (25/5).

Benni juga menjelaskan, permohonan yang ditolak disebabkan pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis Perizinan

"Sebanyak 66,6 persen dari total permohonan SIKM kami tolak/ tidak disetujui, pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial" tuturnya.

Sebagai contoh, Benni menyebutkan ketentuan substansial yang mengakibatkan permohonan SIKM ditolak. Antara lain karena banyak pemohon ber-KTP Jabodetabek dan melakukan aktivitas bepergian sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan. Padahal mereka tidak perlu mengurus SIKM.

Selain itu, ia juga mengaku kalau pihaknya tak jarang menerima permohonan SIKM dengan alasan melakukan halal bihalal, atau bersilahturahmi dengan sanak famili dan reuni dengan teman Sekolah.

"Pemohon kami sarankan untuk tetap berada di rumah dan mengikuti Protokol Pemerintah terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan mentaati peraturan perundangan terkait pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta" pungkas Benni.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya