Berita

Sebanyak sembilan mobil damkar dkerahkan di Kota Tegal untuk penyemprotan disinfektan

Nusantara

Tegal Lakukan Penyemprotan Disinfektan Dengan Enam Mobil Water Canoon Dan Sembilan Damkar

SABTU, 23 MEI 2020 | 10:55 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Jelang berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, melakukan penyemprotan disinfektan berskala besar.

Enam unit kendaraan penghalau massa milik Polri atau mobil water cannon dan sembilan mobil pemadam kebakaran dikerahkan dalam kegiatan peyemprotan ini, Jumat (22/5).

Wali Kota Tegal Yon Supriyono memimpin penyemprotan disinfektan dengan memantaunya dari udara menggunakan helikopter.


Penyemprotan disinfektan menyasar ke sejumlah ruas jalan protokol kota, atau yang menjadi akses pusat keramaian warga, di antaranya bundaran alun-alun Kota Tegal, seperti dikutip dari siaran berita Kompas TV, Sabtu (23/5).

Meski PSBB telah diakhiri, warga tetap diminta untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak sosial.

Hal ini dilakukan guna mengindari penyeberan Covid-19 gelombang kedua di wilayah itu.

Ini sekaligus membantah bahwa Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, mengakhiri PSBB dengan merayakannya dengan pesta kembang api.

Penutupan justru ditandai apel para petugas gugus tugas, serta penyemprotan disinfektan massal di Kota Tegal.

Setelah PSBB berakhir, warga kota Tegal tetap wajib menjalankan protokol kesehatan, mencegah virus corona kembali menjangkiti warga.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya