Berita

Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana, pastikan Pemkab akan bantu warganya yang terkena PHK untuk mudik/RMOLJabar

Nusantara

Pemkab Majalengka Akan Bantu Warganya Mudik, Jika Bisa Penuhi Persyaratan

KAMIS, 21 MEI 2020 | 14:52 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana memastikan, penerapan larangan mudik di wilayahnya akan tetap diberlakukan selama pandemik Covid-19. Meski, untuk kasus tertentu akan diberlakukan diskresi.

Sejauh ini, Kabupaten Majalengka menjadi salah satu daerah di Jawa Barat yang memperpanjang penerapan PSBB untuk tahap kedua hingga 29 Mei 2020.

“Kita melaksanakan PSBB tahap II sebagai sarana pengetatan yang pulang mudik,” ujar Tarsono kepada Kantor Berita RMOLJabar, melalui sambungan telepon, Kamis (21/5).


Menurutnya, seluruh aktivitas pemudik yang memasuki wilayah Kabupaten Majalengka akan dilakukan pengecekan secara ketat, khususnya bagi mereka yang berasal dari zona merah Covid-19.

Kendati demikian, ujar Tarsono, warga Majalengka yang terkena PHK dan perekonomiannya terpuruk akan mendapat perlakuan khusus. Bahkan dibantu untuk bisa mudik.

“Dikarenakan mereka juga asli penduduk Majalengka. Tentunya dengan syarat, ada surat pemberhentian atau pemecatan dari daerah tempatnya bekerja,” ucapnya.

Selain itu, untuk mendapat bantuan tersebut, warga harus memiliki surat kesehatan, minimal hasil rapid test dari daerah tempat bekerja. Jika semua berkas terpenuhi, pihaknya akan memfasilitasi kepulangan warga.

“Intinya harus ada tujuan berkebutuhan khusus dan syarat-syarat yang harus dilewati. Saya tegaskan, mudik tentunya dilarang selain ada tujuan berkebutuhan khusus seperti kasus kemarin,” tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya