Berita

Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana/Net

Nusantara

Dengan Syarat Tertentu, Pemkab Majalengka Bolehkan Warganya Mudik

KAMIS, 21 MEI 2020 | 13:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kabupaten Majalengka pastikan tetap terapkan larangan mudik di wilayahnya akan tetap diberlakukan selama pandemi Covid-19.

Terlebih, Kabupaten Majalengka saat ini menjadi salah satu daerah di Jawa Barat yang memperpanjang penerapan PSBB tahap kedua hingga 29 Mei 2020.

“Kita melaksanakan PSBB tahap II sebagai sarana pengetatan yang pulang mudik,” ujar Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D. Mardiana kepada Kantor Berita RMOLJabar, melalui sambungan telepon, Kamis (21/5).


Menurutnya, seluruh aktivitas pemudik yang memasuki wilayah Kabupaten Majalengka akan dilakukan pengecekan secara ketat, khususnya bagi mereka yang berasal dari zona merah Covid-19.

Kendati demikian, ujar Tarsono, warga Majalengka yang terkena PHK dan perekonomiannya terpuruk akan mendapat perlakuan khusus, dan dibantu untuk bisa mudik.

“Dikarenakan mereka juga asli penduduk Majalengka tentunya dengan syarat, ada surat pemberhentian atau pemecatan dari daerah tempatnya bekerja,” jelasnya.

Untuk mendapat bantuan tersebut, warga harus memiliki surat kesehatan, minimal hasil rapid test dari daerah tempat bekerja. Jika semua berkas terpenuhi, pihaknya akan memfasilitasi kepulangan warga.

“Intinya harus ada tujuan berkebutuhan khusus dan syarat-syarat yang harus dilewati. Saya tegaskan, mudik tentunya dilarang selain ada tujuan berkebutuhan khusus seperti kasus kemarin,” tandasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya