Berita

Selebaran atau flyer Program Mudik Sehat PSBB 2020 dari Big Bird/Net

Politik

Big Bird Abaikan Instruksi Jokowi, Anggota Ombudsman: Bekukan Izinnya Sampai Juni

SELASA, 19 MEI 2020 | 09:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sebuah flyer bertema Mudik Sehat PSBB 2020 dari Big Bird muncul jelang perayaan Idul Fitri 1441 Hijriyah. Program ini melayani pemudik untuk tujuan Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.

Flyer ini menyertakan tarif mudik sebesar Rp 650 ribu sekali jalan untuk tujuan Semarang dan Yogyakarta dari Tangerang dan Jakarta. Sementara untuk tujuan Surabaya dikenakan Rp 850 ribu,

Sedianya program akan dijalankan pada 19 Mei hingga 23 Mei 2020 saat arus mudik. Sementara arah sebaliknya atau arus balik dijalankan pada 26 Mei hingga 2 Juni 2020.


Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie mengkritik sebaran pamflet tersebut. Menurutnya, penyedia jasa transportasi sudah mulai berani terang-terangan mempromosikan mudik ke masyarakat.

Padahal Presiden Joko Widodo berulang kali tegas melarang mudik.

“Instruksi presiden pun sudah tidak ada wibawanya,” ujarnya kepada redaksi, Selasa (19/5).

Menurutnya, promosi ini berani terang-terangan disebar merupakan akibat dari pernyataan dan kebijakan lintas kementerian atau lembaga yang tidak sinkron dan sering berubah.

“Pemicunya Peraturan Menteri Perhubungan 25/2020 dan Surat Edaran 4 Gugus Tugas,” sambung Alvin Lie.

Sementara itu, redaksi sempat menelusuri program “Mudik Sehat PSBB 2020” dari Big Bird tersebut dengan menghubungi nomor yang ada di flyer.

Hasilnya ada balasan mengenai syarat dan ketentuan perjalanan. Termasuk informasi keberangkatan atau pick up point dan kedatangan atau drop point.

Ada juga mengenai tarif dan dokumen yang harus dilengkapi penumpang. Dokumen itu adalah surat bebas Covid-19 dari instansi kesehatan atau Gugus Tugas Percepat Penenganan Covid-19 dengan periode 14 hari setelah test keluar. Selain itu, penumpang juga diwajibkan mengenakan masker selama perjalanan berlangsung.

Namun demikian, sebagaimana kabar yang diterima redaksi bahwa Big Bird telah mendapat teguran dari kementerian terkait, admin Big Bird juga mengabari tentang masih adanya komunikasi dengan pemerintah terkait program mudik tersebut.

“Mohon maaf sebelumnya. Mohon maaf kami baru dapat informasi, kami masih menunggu konfirmasi dari pemerintah apakah boleh atau tidaknya untuk Perjalanan Silaturrahim Big Bird,” demikian admin tersebut.

Menanggapi ini, Alvin Lie meminta kementerian terkait untuk memberi sanksi tegas. Sanksi itu berupa pembekuan operasi perusahaan terkait hingga awal bulan Juni atau tepat saat masa mudik dan arus balik berakhir.

“Sebaiknya izinnya dibekukan sampai dengan awal Juni untuk pastikan yang bersangkutan tidak operasikan angkutan mudik/balik. Juga untuk pelajaran bagi yang lain,” demikian tegas Alvin Lie.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya