Berita

Pertambangan timah di Bangka Belitung/Net

Politik

ProDem: Praktik Oligopoli Tambang Timah Di Babel Haram Dan Harus Dihilangkan

MINGGU, 17 MEI 2020 | 20:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Masih suburnya praktik oligopoli sektor penambangan timah di Bangka Belitung, menuai kritik dari kalangan aktivis pada khususnya,

Salah satunya dari aktivis Pro Demokrasi Satyo Purwanto, yang menyebut sudah ada aturan pasti yang mengharamkan praktik oligopoli.

“Praktik oligopoli itu kan haram dan dilarang, karena kita punya UU 5/1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha,” kata Satyo kepada wartawan, Minggu (17/5).


Undang-undang ini, kata Satyo, dikeluarkan agar mencegah adanya praktik monopoli dan persaingan tidak sehat. Namun sayang, mantan Sekjen Prodem itu mengungkap, di Bangka Belitung justru sektor penambangan khususnya timah dikuasai oleh segelintir orang.

“Padahal kita tak bisa juga pungkiri bahwa ekonomi Babel masih tergantung oleh timah,” tekan Komeng, sapaan akrabnya.

Sektor ini, konon kata Komeng, dikusai oleh Harvey Moeis, orang yang bisa mengatur mana perusahaan penambangan timah yang bisa beroperasi maupun yang tidak.

Aktivis 1998 ini menduga, lima perusahaan yaitu PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa dan PT Stanindo Inti Perkasa yakni yang mendapat RKAB tak lepas dari kuasa dan pengaruh seorang Harvey Moeis.

“Praktis smelter-smelter yang lain tidak akan diberikan RKAB untuk produksi timah kalau tanpa persetujuan seorang Harvey Moeis,” ungkapnya.

Jika hal ini dibiarkan berlarut, kata dia, pelanggaran oligopoli dan oligarki penguasa dan pengusaha dibiarkan membuat bangsa ini miskin dan hanya memperkaya segelintir orang model seperti Harvey Moeis.

Untuk itu, dia berharap agar aparat penegak hukum bergerak menyelesaikan persoalan ini. Sebab kalau tidak, imbasnya langsung dirasakan kepada masyarakat lantaran penambangan timah menjadi jantung perekonomian masyarakat Bangka Belitung.

Disisi lain, Satyo juga menyoroti UU Minerba 4/2009 yang baru saja disahkan oleh DPR. Menurutnya, dalam jangka panjang bangsa ini akan musnah akibat penguasaan kekayaan alam oleh segelintir orang akibat praktek kartel dan persaingan tidak sehat,

“Sudah semestinya kekayaan sumber daya alam strategis harus di kembalikan ke negara untuk kemakmuran bangsa Indonesia,” pungkas Komeng.

Sebelumnya, Ketua DPD KNPI Bangka Belitung, Irham, mendesak Pemprov Kepulauan Bangka Belitung untuk melonggarkan peraturan di sektor pertambangan, sebagai upaya pemulihan perekonomian masyarakat.

Pasalnya, sektor ini menjadi penyumbang dan penyokong utama perekonomian Babel selain komoditas pertanian dan komoditas lainnya.

Namun sayangnya, banyak perusahaan-perusahaan tambang/eksportir komoditas timah terhenti beroperasi lantaran tidak dapat memenuhi persyaratan RKAB pada Peraturan Menteri ESDM.

"Kami ingin Pak Gubernur (Erzaldi Rosman) menyuarakan kepada pemerintah pusat, agar dapat segera memberikan stimulus ekonomi berupa relaksasi atau pelonggaran Peraturan Menteri ESDM terkait persyaratan RKAB," ujar Irham.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya