Berita

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito/Net

Publika

Salah Samek #4: Puncak Corona vs Kelonggaran PSBB

SELASA, 12 MEI 2020 | 12:24 WIB | OLEH: HENDRA J. KEDE

PENULIS termasuk dalam kelompok orang yang percaya dengan statement-statement resmi yang dikeluarkan pemerintah terkait corona dengan tetap mencoba menjaga daya kritis.

Penulis percaya ketika hari Jumat, 17 April 2020, Wiku Adisasmito, Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan puncak corona di Indonesia dimulai Mei sampai Juni dengan jumlah positif terinfeksi diprediksi 106.000 (seratus enam ribu) orang.

Sehingga, menurut cara berpikir sederhana penulis, pada bulan Mei-Juni itu pula lah saat dimana Pengendalian Sosial Berskala Besar (PSBB) dijalankan dengan puncak keketatan dan kedisiplinan pula.


Tentu saja penulis heran dan terkaget-kaget alang kepalang, sambil memeriksa pada titik mana kesalahan berfikir penulis, kenapa justru statemen-statemen pemerintah di media beberapa hari terakhir ini lebih didominasi oleh relaksasi PSBB, pelonggaran transportasi umum, pesawat mulai menjual tiket, Kereta Api mengikuti menyiapkan penjualan tiket, bus boleh beroperasi kembali.

Dan terakhir pernyataan Ketua Gugus Tugas Covid-19 yang bikin heboh jagat raya dunia medsos, masyarakat yang berumur 45 tahun ke bawah boleh beraktifitas kembali.

Sepengetahuan penulis, tiap pagi dan sore yang bedesak-desakan di Commuterline Jabodetabek itu mayoritas ya umur 45 tahun kebawah itu.

Pertanyaannya adalah benar ndak sih puncak pandemi corona di Indonesai jatuh pada Mei-Juni dengan prediksi 106.000 (seratus enam ribu) orang terinfeksi?

Kalau iya, kok yang dipikirkan dan kebijakan yang dikeluarkan bukan bagaimana mengendalikan agar puncak itu segera turun?

Kok malah yang dipikirkan dan kebijakan yang dikeluarkan malah melonggarkan, bukankah melonggarkan PSBB dan interaksi antar manusia pada fase puncak corona justru akan meningkatkan risiko penularan?

Harusnya informasi yang seperti ini dikelola dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik sebagai Hak Azazi, Hak Konstitusional, dan Hak Hukum masyarakat sebagaimana diamanatkan Pasal 28F UUD NRI 1945, UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan aturan turunannya.

Masyarakat berhak mendapat informasi penanganan Virus Corona ini yang mudah dipahami dan dapat dicerna oleh akal sehat keterkaitan antara informasi yang satu dengan informasi yang lainnya.

Semisal: sulit mencerna oleh akal sehat, logika berfikir dimana pada puncak pandemi corona justru kebijakan yang diwacanakan dan ditelorkan adalah pelonggaran.

Sejauh ini, penulis hanya bisa memahami ini dan menyimpulkan: Betul-betul #SalahSamek.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya