Berita

Petugas KKP saat mengamankan awak kapal berbendera Filipina yang melakukan pencurian ikan/Istimewa

Nusantara

Bekuk Kapal Ikan Asing Ilegal Berbendera Filipina, KKP Tetap Kedepankan Protokol Covid-19

SELASA, 12 MEI 2020 | 11:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pencurian ikan oleh kapal ikan asing (KIA) di perairan Indonesia meningkat seiring pandemik Covid-19. Para pelaku illegal fishing seakan memanfaatkan kelengahan petugas di lapangan untuk melancarkan aksinya.

Namun atas Kesigapan Kapal Pengawas Perikanan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) hal itu dapat diantisipasi.

Terbukti, baru-baru ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melumpuhkan KIA ilegal berbendera Filipina yang melakukan pencurian ikan di Laut Sulawesi.


”Kami mengkonfirmasi penangkapan 1 KIA berbendera Filipina yang ditangkap di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi. KIA tersebut sudah berada di Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Direktur Jenderal PSDKP, Tb Haeru Rahayu, Selasa (12/5).

KIA ilegal yang ditangkap tersebut diketahui bernama FBca CANTHER JHON yang mengoperasikan alat penangkapan ikan tuna handline dan diawaki oleh delapan orang berkewarganegaraan Filipina.

Penangkapan KIA tersebut menunjukkan kinerja Sistem Pengawasan Terpadu/Integrated Surveillance System (ISS) semakin baik.

Tb Haeru menambahkan, seluruh awak kapal telah ditangani sesuai dengan prosedur dan protokol penanganan Covid-19, sebagai langkah antisipasi dan upaya meminimalkan risiko penularan.

”Jajaran petugas kami di lapangan telah berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Bitung untuk melaksanakan serangkaian tes kesehatan dalam rangka pencegahan. Hal ini penting dilaksankan untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19,” pungkas Tb Haeru.

Untuk diketahui, KKP di bawah kepemimpinan Menteri Edhy Prabowo telah menangkap 33 KIA Ilegal. Terdiri dari 15 kapal berbendera Vietnam, 9 kapal berbendera Filipina, 8 kapal berbendera Malaysia, dan 1 kapal berbendera Taiwan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya