Berita

Polisi perlihatkan barbuk pengeroyokan/RMOL

Presisi

Dua Pelaku Pengeroyokan Warga Aceh Diamankan Di Polsek Serpong

SENIN, 11 MEI 2020 | 23:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Aksi pengeroyokan terhadap warga Aceh atas nama M. Basri di Jalan Wana Kencana, BSD Sektor 12, Ciater, Serpong, Tangerang Selatan, pada Jumat (8/5) lalu mendapat titik terang.

Diketahui sebelumnya, Basri diduga ingin merampas sepeda motor milik R disebuah mini market pada pukul 01.00 WIB dini hari.

Merasa ingin dirampas, R berteriak untuk meminta tolong ke warga.

Warga yang mendengar teriakan R, langsung menangkap Basri dan terjadi pengeroyokan. Hingga Basri dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit akibat lukanya yang cukup parah.

Kepolisian resor (Polres) Tangsel melalui jajaran Polsek Serpong langsung melakukan penyelidikan, baik memeriksa saksi dan memeriksa CCTV sebuah mini market dan berhasil menangkap dua pelaku yakni S (30) dan A (40).

Disampaikan langsung Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan keterlibatan dua pelaku S dan A yakni memukul pelaku Basri menggunakan tongkat T.

"Dari hasil CCTV, kita menemukan dua orang melakukan penganiayaan dengan memukul menggunakan tongkat T," ujar Iman dilansir dari Kantor BErita RMOLBanten, Senin (11/5).

Diketahui pula Basri yang ingin merampas sepeda motor, tidak datang hanya seorang diri tetapi bersama temannya yang saat ini masih dalam pencarian.

Lanjut Iman, bukan tidak mungkin akan ada pelaku lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan Basri. Maka dari itu, penyelidikan masih terus dilakukan pihaknya dengan mengamati CCTV di lokasi kejadian.

"Ada lebih dari 6 orang (pelaku pengeroyokan), sedang kita dalami. Kita punya rekaman kejadaian di TKP, saat ini sedang dalam pencarian dari Polsek dan Polres. Kita sedang mencari kurang lebih 6 orang," tegasnya.

Iman juga membenarkan, adanya barang bukti kunci leter T untuk membobol sepeda motor yang biasa digunakan untuk mencuri sepeda motor ada di tubuh Basri.

"Ya jadi perlu diketahui bahwa kita temukan alat satu kunci leter T yang biasanya digunakan untuk mengambil kendaraan bermotor atau mencuri kendaraan bermotor, ada pada satu dompet dari saudara Basri. Yang kedua dari keterangan saksi maupun pelapor bahwa saudara Basri bersama temannya pada saat itu hendak meminta kunci dan mengambil alih kendaraan sepeda motor milik saudara R," jelas Iman.

Atas perbuatannya S dan A dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat, agar tidak main hakim sendiri. Akan lebih baik, diserahkan langsung kepada pihak yang berwajib.

"Ini perlu kita sampaikan kepada masyarakat, bahwa terhadap pelaku kejahatan, biarkan pelaku mengikuti proses hukum yang telah diatur. Tidak dibenarkan melakukan cara-cara main hakim sendiri, apa lagi mengakibatkan korban atau pihak lain meninggal dunia," tutupnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Disdik DKI Segera Cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap II

Sabtu, 30 November 2024 | 04:05

Israel dan AS Jauhkan Umat Islam dari Yerusalem

Sabtu, 30 November 2024 | 03:38

Isu Kelompok Rentan Harus Jadi Fokus Legislator Perempuan

Sabtu, 30 November 2024 | 03:18

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kadin Luncurkan White Paper

Sabtu, 30 November 2024 | 03:04

Pasukan Jangkrik Gerindra Sukses Kuasai Pilkada di Jateng

Sabtu, 30 November 2024 | 02:36

Fraksi PKS Usulkan RUU Boikot Produk Israel

Sabtu, 30 November 2024 | 02:34

Sertijab dan Kenaikan Pangkat

Sabtu, 30 November 2024 | 02:01

Bawaslu Pastikan Tak Ada Kecurangan Perhitungan Suara

Sabtu, 30 November 2024 | 01:48

Anggaran Sekolah Gratis DKI Disiapkan Rp2,3 Triliun

Sabtu, 30 November 2024 | 01:17

Mulyono Bidik 2029 dengan Syarat Jakarta Dikuasai

Sabtu, 30 November 2024 | 01:01

Selengkapnya