Berita

Polisi perlihatkan barbuk pengeroyokan/RMOL

Presisi

Dua Pelaku Pengeroyokan Warga Aceh Diamankan Di Polsek Serpong

SENIN, 11 MEI 2020 | 23:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Aksi pengeroyokan terhadap warga Aceh atas nama M. Basri di Jalan Wana Kencana, BSD Sektor 12, Ciater, Serpong, Tangerang Selatan, pada Jumat (8/5) lalu mendapat titik terang.

Diketahui sebelumnya, Basri diduga ingin merampas sepeda motor milik R disebuah mini market pada pukul 01.00 WIB dini hari.

Merasa ingin dirampas, R berteriak untuk meminta tolong ke warga.


Warga yang mendengar teriakan R, langsung menangkap Basri dan terjadi pengeroyokan. Hingga Basri dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit akibat lukanya yang cukup parah.

Kepolisian resor (Polres) Tangsel melalui jajaran Polsek Serpong langsung melakukan penyelidikan, baik memeriksa saksi dan memeriksa CCTV sebuah mini market dan berhasil menangkap dua pelaku yakni S (30) dan A (40).

Disampaikan langsung Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan keterlibatan dua pelaku S dan A yakni memukul pelaku Basri menggunakan tongkat T.

"Dari hasil CCTV, kita menemukan dua orang melakukan penganiayaan dengan memukul menggunakan tongkat T," ujar Iman dilansir dari Kantor BErita RMOLBanten, Senin (11/5).

Diketahui pula Basri yang ingin merampas sepeda motor, tidak datang hanya seorang diri tetapi bersama temannya yang saat ini masih dalam pencarian.

Lanjut Iman, bukan tidak mungkin akan ada pelaku lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan Basri. Maka dari itu, penyelidikan masih terus dilakukan pihaknya dengan mengamati CCTV di lokasi kejadian.

"Ada lebih dari 6 orang (pelaku pengeroyokan), sedang kita dalami. Kita punya rekaman kejadaian di TKP, saat ini sedang dalam pencarian dari Polsek dan Polres. Kita sedang mencari kurang lebih 6 orang," tegasnya.

Iman juga membenarkan, adanya barang bukti kunci leter T untuk membobol sepeda motor yang biasa digunakan untuk mencuri sepeda motor ada di tubuh Basri.

"Ya jadi perlu diketahui bahwa kita temukan alat satu kunci leter T yang biasanya digunakan untuk mengambil kendaraan bermotor atau mencuri kendaraan bermotor, ada pada satu dompet dari saudara Basri. Yang kedua dari keterangan saksi maupun pelapor bahwa saudara Basri bersama temannya pada saat itu hendak meminta kunci dan mengambil alih kendaraan sepeda motor milik saudara R," jelas Iman.

Atas perbuatannya S dan A dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat, agar tidak main hakim sendiri. Akan lebih baik, diserahkan langsung kepada pihak yang berwajib.

"Ini perlu kita sampaikan kepada masyarakat, bahwa terhadap pelaku kejahatan, biarkan pelaku mengikuti proses hukum yang telah diatur. Tidak dibenarkan melakukan cara-cara main hakim sendiri, apa lagi mengakibatkan korban atau pihak lain meninggal dunia," tutupnya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya