Berita

Ilustrasi PSBB/RMOLJabar

Nusantara

Aktivitas Dibatasi, Pelaku Usaha Kuliner Mulai Mengeluh

MINGGU, 10 MEI 2020 | 05:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kebijakan pemerintah yang membatasi aktivitas perdagangan, sebagai konsekuensi dari pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mendapat keluhan dari pelaku usaha makanan.

Mereka menilai, pembatasan waktu jam operasi dari 03.00-18.00 WIB bukan kebijakan yang tepat bagi para pelaku usaha kuliner.

Salah satu pelaku usaha kuliner di Kota Bandung, Ivan Taufik Iskandar mengatakan, pemberlakukan jam operasi yang diperbolehkan pemerintah dari waktu tersebut, secara durasi memang cukup panjang. Namun, jika dilihat dari efektivitas, kebijakan tersebut jauh dari keadilan.


“Seperti memberi kesempatan berjualan yang cukup lama, 15 jam buka. Tapi kan ini bulan puasa, sedikit yang buka saat sahur dan sore mulai ramai dari jam 16.00-21.00 WIB. Melihat kebijakan ini, transaksi hanya terjadi dari jam 16.00-18.00 WIB. Ini akan jadi 2 jam yang padat. Dan malah akan menimbulkan penumpukan pembeli. Akan ada kerumunan. Jadi tak sesuai dengan tujuan PSBB dong,” ujar Ivan Taufik Iskandar kepada Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (9/5).

Ivan menjelaskan, selama penerapan kebijakan PSBB, yang perlu dilakukan sebenarnya jaga kontak. Dengan demikian, lanjut dia, meskipun jam operasi pedagang hingga malam, tetapi tetap bisa sesuai dengan protokol kesehatan.

“Yang perlu diperhatikan, PSBB adalah mengurangi kontak antarorang. Jaga jarak. Untuk PKL, ditertibkan mengenai jarak antargerobaknya. Pasti bisa  dilakukan. Untuk rumah makan, dikurangi saja kursi dan jarak antarmeja, diatur jangan kurang dari 1 meter,” ucap Ivan.

Pengusaha kuliner jenis seblak itu pun tidak menampik, konsep tersebut akan berdampak terhadap menurunnya kapasitas. Seperti di rumah makan, dengan adanya ketentuan jarak 1 meter dipastikan akan mengurungai kapasitas pengunjung.

“Tidak masalah, namanya juga lagi PSBB pasti ada ketidaknyamanan karena penyesuaian. Fokusnya bukan ke pembatasan waktu, tapi pembatasan kontak. Pol PP sebagai penegak regulasi, bisa fokus ke pengawasan protokol kesehatan. Kalau ada PKL atau rumah makan yang melanggar, ya tegur saja. Semuanya tetap harus diatur dan diawasi,” jelasnya.

Ivan mengatakan, untuk menuntut hak sebagai pelaku usaha, dirinya akan mengirimkan surat resmi kepada pemerintah. Dia berharap, akan ada evaluasi dari pemerintah atas kebijakan yang telah ditetapkan itu.

”Ya ini inisiatif kita aja (kirim surat). Bincang-bincang sama tukang Warteg, tukang angkringan, PKL gerobak juga mengeluhkan aturan tersebut,” tandasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya