Berita

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani/Repro

Politik

BP2MI Dorong Diterbitkannya PP Soal Penempatan dan Perlindungan ABK

MINGGU, 10 MEI 2020 | 02:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tragedi pelarungan 3 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) China Long Xing, direspons Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengaku, pihaknya akan mendorong diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penempatan dan Pelindungan ABK Pelaut Niaga dan Perikanan, sebagai instrumen hukum turunan UU 18 Tahun 2017.  

"BP2MI juga siap menerima mandat untuk mengelola penempatan PMI secara keseluruhan termasuk ABK sebagai mandat UU 18 Tahun 2017," kata Benny Rhamdani melalui keterangan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (9/5).


Langkah tersebut, lanjut politikus Partai Hanura ini, adalah untuk memutus mata rantai tata kelola yang tidak memihak kepada PMI. Karena, kejadian yang menimpa Muh. Alfatah, Sepri, dan Ari adalah momentum perbaikan tata kelola pekerja migran ABK.

"Yang terpenting adalah BP2MI mengharapkan untuk segera diakhiri ego sektoral dalam penanganan ABK dalam proses penempatan maupun pelindungannya," pungkas Benny Rhamdani.

Berdasarkan data BP2MI, pengaduan terkait ABK selama tahun 2018 hingga 6 Mei 2020 tercatat sebanyak 389 aduan. Lima jenis pengaduan terbesar adalah gaji yang tidak dibayar (164 kasus), meninggal dunia di negara tujuan (47 kasus), kecelakaan (46 kasus), ingin dipulangkan (23 kasus), dan penahanan paspor atau dokumen lainnya oleh P3MI/manning agency (18 kasus).

Sementara itu, pengaduan ABK terbanyak dibuat oleh para ABK Indonesia dengan negara penempatan Taiwan (120 kasus), Korea Selatan (42 kasus), Peru (30 kasus), China (23 kasus), dan Afrika Selatan (16 kasus).

Dari total 389 kasus yang masuk ke BP2MI, sebanyak 213 kasus telah selesai ditangani (54,8 persen) dan 176 kasus masih dalam proses penyelesaian.

Namun, kendala yang dihadapi untuk kasus ABK ini adalah belum adanya aturan turunan yang mengatur perlindungan secara khusus bagi PMI ABK. Di samping itu, data ABK sering kali tidak terdaftar di BP2MI, khususnya ABK yang memiliki risiko permasalahan yang tinggi.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya