Berita

Menkeu Sri Mulyani ketika menyerahkan draft Perppu 1/2020 kepada Ketua DPR RI Puan Maharani/Net

Politik

ProDem Akan Datangi DPR Untuk Pastikan Pembahasan Perppu Covid-19 Memenuhi Kuorum

SABTU, 09 MEI 2020 | 19:20 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Kalangan aktivis prodemokrasi akan mengawal pembahasan Perppu 1/2020 di Rapat Paripurna DPR RI hari Selasa (12/5) mendatang.

Menurut Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDemokrasi (Prodem) Iwan Sumule langkah ini mereka ambil untuk memastikan pembahasan Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang kontroversial itu dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Iwan Sumule mengutip Pasal 232 ayat 1 dan ayat 2 UU 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3.


Di dalam ayat 1 pasal itu disebutkan bahwa setiap rapat atau sidang DPR dapat mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum. Sementara ayat berikutnya menegaskan bahwa kuorum yang dimaksud dianggap terpenuhi apabila rapat dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota dan terdiri dari lebih dari setengah jumlah fraksi.

“Maka dari itu ProDem mengajak seluruh elemen bangsa untuk datang ke Gedung DPR Ri (pada Kamis, 12/5) untuk menyaksikan dan mengawal pembahasan Perppu yang kontroversial ini,” ujarnya.

Iwan Sumule juga mengatakan, Perppu tersebut patut diduga akan digunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk membobol keuangan negara dengan memanfaatkan situasi penyebaran Covid-19.

“Beberapa kasus yang terjadi di masa lalu memperlihatkan itu,” ujarnya lagi.

Dia juga mengingatkan, bahwa DPR RI di tahun 2008 menolak Perppu 4/2008 yang di dalam salah satu pasalnya mengatur hal-hal yang diatur dalam Pasal 27 Perppu 1/2020.

“Ada keinginan dari penyelenggara dan penanggung jawab keuangan negara untuk tidak bertanggung jawab secara hukum apabila ada kebocoran dan penggelapan di masa mendatang berdasarkan Perppu ini,” demikian Iwan.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya