Berita

Menkeu Sri Mulyani ketika menyerahkan draft Perppu 1/2020 kepada Ketua DPR RI Puan Maharani/Net

Politik

ProDem Akan Datangi DPR Untuk Pastikan Pembahasan Perppu Covid-19 Memenuhi Kuorum

SABTU, 09 MEI 2020 | 19:20 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Kalangan aktivis prodemokrasi akan mengawal pembahasan Perppu 1/2020 di Rapat Paripurna DPR RI hari Selasa (12/5) mendatang.

Menurut Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDemokrasi (Prodem) Iwan Sumule langkah ini mereka ambil untuk memastikan pembahasan Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang kontroversial itu dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Iwan Sumule mengutip Pasal 232 ayat 1 dan ayat 2 UU 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3.


Di dalam ayat 1 pasal itu disebutkan bahwa setiap rapat atau sidang DPR dapat mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum. Sementara ayat berikutnya menegaskan bahwa kuorum yang dimaksud dianggap terpenuhi apabila rapat dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota dan terdiri dari lebih dari setengah jumlah fraksi.

“Maka dari itu ProDem mengajak seluruh elemen bangsa untuk datang ke Gedung DPR Ri (pada Kamis, 12/5) untuk menyaksikan dan mengawal pembahasan Perppu yang kontroversial ini,” ujarnya.

Iwan Sumule juga mengatakan, Perppu tersebut patut diduga akan digunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk membobol keuangan negara dengan memanfaatkan situasi penyebaran Covid-19.

“Beberapa kasus yang terjadi di masa lalu memperlihatkan itu,” ujarnya lagi.

Dia juga mengingatkan, bahwa DPR RI di tahun 2008 menolak Perppu 4/2008 yang di dalam salah satu pasalnya mengatur hal-hal yang diatur dalam Pasal 27 Perppu 1/2020.

“Ada keinginan dari penyelenggara dan penanggung jawab keuangan negara untuk tidak bertanggung jawab secara hukum apabila ada kebocoran dan penggelapan di masa mendatang berdasarkan Perppu ini,” demikian Iwan.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya