Berita

Donald Trump dalam sebuah briefing pers di Gedung Putih/Net

Dunia

Tambah Lagi Daftar Perseteruan, AS Keluarkan Pembatasan Visa Bagi Jurnalis China

SABTU, 09 MEI 2020 | 10:51 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Ketegangan Amerika Serikat (AS) dan China berdampak pada pedoman aturan visa.  AS mengeluarkan peraturan baru pengetatan visa bagi wartawan asal China. Langkah itu dilakukan sebagai balasan atas perlakuan terhadap wartawan AS di China.

Beberapa bulan belakangan, AS dan China kerap ricuh terkait serangkaian tindakan pembalasan yang melibatkan wartawan, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (9/5).

Sebelumnya, AS memutuskan akan memperlakukan lima entitas media yang dikelola pemerintah China dengan operasi AS yang sama dengan kedutaan asing.


Sehari setelah putusan AS tersebut, China mengusir jurnalis dari tiga surat kabar AS.

Dalam mengeluarkan peraturan baru pada Jumat kemarin, Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) mengutip "Penindasan jurnalis independen China."

Dalam peraturan baru yang akan mulai berlaku Senin besok, visa bagi wartawan China akan dibatasi selama 90 hari, dengan opsi perpanjangan. Visa semacam itu biasanya terbuka dan tidak perlu diperpanjang kecuali karyawan tersebut pindah ke perusahaan atau media lain.

Seorang pejabat senior DHS yang enggan disebut namanya mengatakan, aturan baru akan memungkinkan departemen untuk memeriksa aplikasi visa wartawan China lebih sering dan kemungkinan akan mengurangi jumlah wartawan China di Amerika Serikat secara keseluruhan.

"Ini akan menciptakan perlindungan keamanan nasional yang lebih besar," kata pejabat itu.

Namun, DHS menyebut aturan baru tidak akan berlaku untuk wartawan dengan paspor dari Hong Kong atau Makau, dua wilayah semi-otonomi China.

Ketegangan antara Amerika Serikat dan China meningkat dalam beberapa bulan terakhir dipicu karena wabah virus corona. AS kerap menyalahkan China atas pandemik ini, sementara China menganggap AS terlalu berlebihan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya