Berita

DR. Rizal Ramli saat bertugas di PBB, 2012/RMOL

Politik

Rizal Ramli: PSBB Dilonggarkan, Perbaikan Ekonomi Akan Lebih Lama

JUMAT, 08 MEI 2020 | 12:29 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Pengoperasian kembali moda transportasi umum di tengah pandemi Covid-19 berpotensi meningkatkan penyebaran virus dan memperlambat recovery ekonomi.

Menurut ekonom DR. Rizal Ramli, langkah yang diambil Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ini dapat membuat recovery ekonomi membutuhkan waktu yang lebih lama.

Rizal Ramli mengingatkan, carrier Covid-19 tidak mengenal status sosial. Pejabat dan rakyat biasa dapat menjadi pembawa virus mematikan yang menyebar dari Wuhan, Republik Rakyat China itu.


“Bahkan, kalangan elit faktanya lebih sering bertemu dengan orang-orang sehingga risikonya juga lebih tinggi,” ujar Risal Ramli.

Dengan demikian, menurut hemat Rizal Ramli belum saatnya pemerinyah memberikan lampu hijau atau melonggarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selagi puncak penyebaran pandemi belum dicapai.

Untuk pelonggaran, dia menyarankan agar Menhub menunggu saat masa puncak penyebaran telah dilalui .

"Saya sendiri tidak mengerti alasan kenapa harus dilonggarkan secepat ini?" masih kata Rizal Ramli.

Mantan anggota Tim Panel Ahli Ekonomi PBB itu mengingatkan pemerintah untuk tidak terlalu gegabah dalam mengambil kebijakan. Alih-alih mengekor langkah pemerintahan Donald Trump di Amerika Serikat yang sudah melakukan reopening secara gradual di sejumlah negara bagian, pembukaan akses ini tak sebanding dengan risiko yang lebih besar.

"Kalau kita gegabah maka kurvanya tidak akan seperti “V” yang anjlok kemudian naik. Namun akan cembung ke bawah recovery-nya," Rizal menandaskan.

"Selama ini kita selalu terlambat, self-denial dan responnya sering gegabah sehingga kemungkinan yang terjadi kurva merah (cembung ke bawah secara dalam)," sambungnya.

Jika ini terjadi, lanjut Rizal Ramli, maka perbaikan ekonomi membutuhkan waktu lebih panjang sekitar 1 sampai 1,5 tahun.

"Kalau kita cepat responnya dan tindakannya pas, maka dampaknya hanya 3-6 bulan saja. Kami khawatir, kecerobohan ini akan mengakibatkan recovery kita akan lebih lambat," demikian Rizal Ramli.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membuka kembali seluruh moda transportasi pada Kamis (7/5).

Kebijakan ini merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kebijakan itu tidak berlaku untuk semua anggota masyarakat. Antara lain yang diperbolehkan untuk bepergian adalah pejabat yang menjalankan tugas negara atau pemerintahan. Kalangan pengusaha juga diperkenankan selama itu menyangkut fungsi ekonomi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya