Berita

DR. Rizal Ramli saat bertugas di PBB, 2012/RMOL

Politik

Rizal Ramli: PSBB Dilonggarkan, Perbaikan Ekonomi Akan Lebih Lama

JUMAT, 08 MEI 2020 | 12:29 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Pengoperasian kembali moda transportasi umum di tengah pandemi Covid-19 berpotensi meningkatkan penyebaran virus dan memperlambat recovery ekonomi.

Menurut ekonom DR. Rizal Ramli, langkah yang diambil Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ini dapat membuat recovery ekonomi membutuhkan waktu yang lebih lama.

Rizal Ramli mengingatkan, carrier Covid-19 tidak mengenal status sosial. Pejabat dan rakyat biasa dapat menjadi pembawa virus mematikan yang menyebar dari Wuhan, Republik Rakyat China itu.


“Bahkan, kalangan elit faktanya lebih sering bertemu dengan orang-orang sehingga risikonya juga lebih tinggi,” ujar Risal Ramli.

Dengan demikian, menurut hemat Rizal Ramli belum saatnya pemerinyah memberikan lampu hijau atau melonggarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selagi puncak penyebaran pandemi belum dicapai.

Untuk pelonggaran, dia menyarankan agar Menhub menunggu saat masa puncak penyebaran telah dilalui .

"Saya sendiri tidak mengerti alasan kenapa harus dilonggarkan secepat ini?" masih kata Rizal Ramli.

Mantan anggota Tim Panel Ahli Ekonomi PBB itu mengingatkan pemerintah untuk tidak terlalu gegabah dalam mengambil kebijakan. Alih-alih mengekor langkah pemerintahan Donald Trump di Amerika Serikat yang sudah melakukan reopening secara gradual di sejumlah negara bagian, pembukaan akses ini tak sebanding dengan risiko yang lebih besar.

"Kalau kita gegabah maka kurvanya tidak akan seperti “V” yang anjlok kemudian naik. Namun akan cembung ke bawah recovery-nya," Rizal menandaskan.

"Selama ini kita selalu terlambat, self-denial dan responnya sering gegabah sehingga kemungkinan yang terjadi kurva merah (cembung ke bawah secara dalam)," sambungnya.

Jika ini terjadi, lanjut Rizal Ramli, maka perbaikan ekonomi membutuhkan waktu lebih panjang sekitar 1 sampai 1,5 tahun.

"Kalau kita cepat responnya dan tindakannya pas, maka dampaknya hanya 3-6 bulan saja. Kami khawatir, kecerobohan ini akan mengakibatkan recovery kita akan lebih lambat," demikian Rizal Ramli.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membuka kembali seluruh moda transportasi pada Kamis (7/5).

Kebijakan ini merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kebijakan itu tidak berlaku untuk semua anggota masyarakat. Antara lain yang diperbolehkan untuk bepergian adalah pejabat yang menjalankan tugas negara atau pemerintahan. Kalangan pengusaha juga diperkenankan selama itu menyangkut fungsi ekonomi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya