Berita

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah/Net

Politik

Menaker Beri Kelonggaran THR Kepada Pengusaha, FBLP: Pemerintah Jangan Terus Cuci Tangan

JUMAT, 08 MEI 2020 | 11:28 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, memberikan kelonggaran bagi perusahaan dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada buruh dengan menerbitkan surat edaran (SE) No. M/6/HI.00.01/V/2020.

Kebijakan ini kontan dikritisi para buruh. Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Jumisih, meminta pemerintah untuk tidak memberikan kelonggaran pemberian THR di tengah situasi sulit saat ini yang telah menambah beban hidup para buruh.

“Di tengah pandemik, pemerintah jangan terus cuci tangan terkait hak buruh. Pastikan THR dibayarkan pengusaha,” ujar Jumisih lewat keterangannya, Jumat (8/5).


Adanya kelonggaran kepada para pengusaha dalam memberikan THR, dinilai sebagai bentuk rendahnya kapabilitas Menaker sebagai representasi negara yang mendapatkan mandat melindungi hak buruh.

“Alih-alih menekan perusahaan, Menaker seolah ingin tampil agung sebagai 'penengah' antara buruh dan pengusaha. Padahal, yang dilakukannya merupakan politik cuci tangan yang dikemas dengan alasan pembenaran yaitu kedaruratan Covid-19,” bebernya.

Jumisih mengatakan, di tengah musibah Covid-19 ini, Menaker harus memberikan prioritas kepada buruh sebagai pihak yang tidak menguasai sumber ekonomi.

“Menaker Ida Fauziyah sedang mengajak kementrian yang dipimpinnya menjadi lembaga yang malas di tengah kedaruratan ini,” tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya