Berita

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah/Net

Politik

Menaker Beri Kelonggaran THR Kepada Pengusaha, FBLP: Pemerintah Jangan Terus Cuci Tangan

JUMAT, 08 MEI 2020 | 11:28 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, memberikan kelonggaran bagi perusahaan dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada buruh dengan menerbitkan surat edaran (SE) No. M/6/HI.00.01/V/2020.

Kebijakan ini kontan dikritisi para buruh. Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Jumisih, meminta pemerintah untuk tidak memberikan kelonggaran pemberian THR di tengah situasi sulit saat ini yang telah menambah beban hidup para buruh.

“Di tengah pandemik, pemerintah jangan terus cuci tangan terkait hak buruh. Pastikan THR dibayarkan pengusaha,” ujar Jumisih lewat keterangannya, Jumat (8/5).


Adanya kelonggaran kepada para pengusaha dalam memberikan THR, dinilai sebagai bentuk rendahnya kapabilitas Menaker sebagai representasi negara yang mendapatkan mandat melindungi hak buruh.

“Alih-alih menekan perusahaan, Menaker seolah ingin tampil agung sebagai 'penengah' antara buruh dan pengusaha. Padahal, yang dilakukannya merupakan politik cuci tangan yang dikemas dengan alasan pembenaran yaitu kedaruratan Covid-19,” bebernya.

Jumisih mengatakan, di tengah musibah Covid-19 ini, Menaker harus memberikan prioritas kepada buruh sebagai pihak yang tidak menguasai sumber ekonomi.

“Menaker Ida Fauziyah sedang mengajak kementrian yang dipimpinnya menjadi lembaga yang malas di tengah kedaruratan ini,” tandasnya.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya