Berita

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/Net

Politik

Edaran Menteri Ida Fauziyah Dianggap Tidak Pro Kaum Buruh

JUMAT, 08 MEI 2020 | 09:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah lagi-lagi dianggap berpihak pada pengusaha ketimbang para rakyat. Anggapan itu muncul seiring dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HI.00.01/V/2020.

Edaran dari Menteri Ida Fauziyah itu yang memberikan kelonggaran kepada para pengusaha untuk memberikan THR kepada pegawainya.

Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih menilai surat edaran itu tanda pemerintah gagal memotret situasi sulit yang sedang dihadapi kelompok buruh di tengah wabah Covid-19. Sebaliknya, pemerintah justru pro dengan para pengusaha.


Menurutnya, SE ini kurang mempertimbangkan situasi sulit buruh dan posisi tawar buruh. Sebab SE seperti mengeneralisasi semua perusahaan seolah kemampuannya sama.

“Padahal situasi Covid-19 ini juga tidak bisa serta merta disebut force majeur atau keadaan memaksa (overmacht) karena harus dilihat kasus per kasus atas kemampuan dan kondisi setiap perusahaan,” ucap Jumisih kepada wartawan, Jumat (8/5).

FBLP secara tegas menolak surat edaran tersebut lantaran dinilai memberikan keleluasaan kepada para pengusaha untuk tidak membayar THR kepada buruh dan menjadikan Covid-19 sebagai tumbal dari merosotnya pemasukan perusahaan.

“Kami secara organisasional menolak SE No. M/6/HI.00.01/V/2020 tersebut, karena SE tersebut justru memberi celah kepada pengusaha untuk menunda atau tidak membayar THR kepada buruh,” paparnya.

Jumisih menambahkan SE ini juga bertentangan dengan PP 78/2015 Pasal 7 yang berbunyi, tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Sementara ayat 2 berbunyi, tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan yang artinya THR harus dibayar sekaligus.

“Selain itu, juga melanggar Permenaker 6/2016 pasal 5 ayat 4, THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan,” tandasnya.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya