Berita

Direktur Eksekutif Government and Political Studies (GPS), Gde Siriana Yusuf/Net

Politik

Gde Siriana: Jika Pemerintah Konsisten, Orang Yang Dikecualikan Seharusnya Naik Mobil Dinas Atau Ambulans

JUMAT, 08 MEI 2020 | 07:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 seharusnya tidak mengabaikan isi dari Peraturan Menteri Perhubungan 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.

Direktur Eksekutif Government and Political Studies (GPS), Gde Siriana Yusuf mengurai bahwa Permenhub 25/2020 tegas melarang operasi moda transportasi sebagaimana tertuang dalam pasal 3. Adapun pasal 5 mengatur mengenai pengecualian larangan untuk kendaraan dinas plat merah & plat TNI/Polri, ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, mobil operasional jalan tol, dan mobil barang tanpa penumpang.

Namun SE Gugus Tugas 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 justru membuat pengecualian perjalanan untuk orangnya, bukan moda transportasinya.


“Misal poin C.1, kriteria pengecualian untuk orang-orang dari lembaga pemerintah/swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, kesehatan, ketertiban umum, kebutuhan dan fungsi ekonomi penting,” urainya kepada redaksi, Jumat (8/5).

Termasuk, poin C.2 yang mengatur kelengakapan persyaratan mereka yang dikecualikan, yaitu dengan surat tugas untuk ASN, TNI Polri, BUMN, dan swasta. Sedangkan non lembaga pemerintah dengan membuat surat pernyataan bermaterai yang diketahui lurah atau kepala desa setempat.

“SE Gugus Tugas ini tidak serta merta dapat mengabaikan atau membatalkan pelarangan moda transportasi yang sudah ditetapkan dalam Permenhub,” tuturnya.

Menurutnya, jika kemudian Kemenhub memperbolehkan moda transportasi yang sudah dilarang untuk dapat beroperasi kembali, tentunya ini melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri.

Sementara jika SE Gugus Tugas konsisten mengacu pada Permenhub, maka seharusnya orang-orang yang dikecualikan dalam SE tersebut tetap menggunakan moda transportasi yang dibolehkan dalam Permenhub.

“Seperti, mobil dinas atau plat merah, ambulans dan mobil barang tanpa penumpang,” tegasnya.

Gde Siriana yakin dalam pelaksanaannya nanti akan banyak surat-surat tugas yang sengaja dibuat untuk keperluan yang tidak sebenarnya, misalnya untuk mudik.

“Apalagi untuk orang non pemerintah cukup hanya dengan surat pernyataan. Ini akan jadi kelemahan yang mudah diakali,” sambungnya.

“Kesimpulan saya, jika transportasi umum yang sudah dilarang dalam Permenhub diijinkan beroperasi lagi karena demi mengakomodir perjalanan orang-orang yang dikecualikan dalam SE Gugus Tugas, maka ini menunjukkan inkonsistensi Permenhub itu sendiri. Pemerintah mencla mencle, logika rakyat jungkir balik,” tutupnya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya