Berita

Direktur Eksekutif Government and Political Studies (GPS), Gde Siriana Yusuf/Net

Politik

Gde Siriana: Jika Pemerintah Konsisten, Orang Yang Dikecualikan Seharusnya Naik Mobil Dinas Atau Ambulans

JUMAT, 08 MEI 2020 | 07:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 seharusnya tidak mengabaikan isi dari Peraturan Menteri Perhubungan 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.

Direktur Eksekutif Government and Political Studies (GPS), Gde Siriana Yusuf mengurai bahwa Permenhub 25/2020 tegas melarang operasi moda transportasi sebagaimana tertuang dalam pasal 3. Adapun pasal 5 mengatur mengenai pengecualian larangan untuk kendaraan dinas plat merah & plat TNI/Polri, ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, mobil operasional jalan tol, dan mobil barang tanpa penumpang.

Namun SE Gugus Tugas 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 justru membuat pengecualian perjalanan untuk orangnya, bukan moda transportasinya.


“Misal poin C.1, kriteria pengecualian untuk orang-orang dari lembaga pemerintah/swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, kesehatan, ketertiban umum, kebutuhan dan fungsi ekonomi penting,” urainya kepada redaksi, Jumat (8/5).

Termasuk, poin C.2 yang mengatur kelengakapan persyaratan mereka yang dikecualikan, yaitu dengan surat tugas untuk ASN, TNI Polri, BUMN, dan swasta. Sedangkan non lembaga pemerintah dengan membuat surat pernyataan bermaterai yang diketahui lurah atau kepala desa setempat.

“SE Gugus Tugas ini tidak serta merta dapat mengabaikan atau membatalkan pelarangan moda transportasi yang sudah ditetapkan dalam Permenhub,” tuturnya.

Menurutnya, jika kemudian Kemenhub memperbolehkan moda transportasi yang sudah dilarang untuk dapat beroperasi kembali, tentunya ini melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri.

Sementara jika SE Gugus Tugas konsisten mengacu pada Permenhub, maka seharusnya orang-orang yang dikecualikan dalam SE tersebut tetap menggunakan moda transportasi yang dibolehkan dalam Permenhub.

“Seperti, mobil dinas atau plat merah, ambulans dan mobil barang tanpa penumpang,” tegasnya.

Gde Siriana yakin dalam pelaksanaannya nanti akan banyak surat-surat tugas yang sengaja dibuat untuk keperluan yang tidak sebenarnya, misalnya untuk mudik.

“Apalagi untuk orang non pemerintah cukup hanya dengan surat pernyataan. Ini akan jadi kelemahan yang mudah diakali,” sambungnya.

“Kesimpulan saya, jika transportasi umum yang sudah dilarang dalam Permenhub diijinkan beroperasi lagi karena demi mengakomodir perjalanan orang-orang yang dikecualikan dalam SE Gugus Tugas, maka ini menunjukkan inkonsistensi Permenhub itu sendiri. Pemerintah mencla mencle, logika rakyat jungkir balik,” tutupnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya