Berita

Seorang warga mengenakan masker di Arab Saudi/Arab News

Dunia

COVID-19

Tidak Main-main Dengan Aturan Jarak Sosial, Arab Saudi Bentuk Unit Polisi Baru

KAMIS, 07 MEI 2020 | 23:39 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemerintah Arab Saudi semakin serius menangi pandemi virus corona atau Covid-19. Pada Kamis (7/5), negara kerajaan itu membuat undang-undang baru yang melarang pertemuan lebih dari lima orang.

Aturan baru tersebut diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dalam sebuah pernyataan.

Dengan demikian, pertemuan individu yang tidak tinggal di rumah yang sama juga dilarang untuk dilakukan.


Dalam pengumuman yang sama, pihak kementerian juga mengumumkan pembentukan unit polisi baru untuk menegakkan aturan baru. Tujuannya tidak lain adalah untuk mengerem penularan virus corona.

Unit polisi baru ini akan menegakkan hukum untuk memastikan keamanan publik Kerajaan dan untuk memastikan orang mengikuti langkah-langkah menjaga jarak sosial yang baru.

Dikabarkan Arab News, hingga Kamis (7/5), menurut data Kementerian Kesehatan Arab Saudi, tercatat ada 1.793 kasus baru infeksi virus corona. Dengan demikian, total kasus yang dikonfirmasi sebanyak 33.731 kasus dengan total kematian mencapai 219.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya