Berita

Anggota Komisi V Fraksi PKB Eem Marhumah/Net

Politik

Bagi PKB, Syarat Tes PCR Bagi Orang Yang Melayat Sanak Saudara Nggak Masuk Akal

KAMIS, 07 MEI 2020 | 13:25 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah membuka seluruh moda transportasi baik darat, laut dan udara per hari ini (Kamis, 7/5). Langkah tersebut menuai kritik di kalangan masyarakat lantaran saat ini Indonesia masih dalam ancaman wabah Covid-19.

Demi mengurangi polemik, anggota Komisi V Fraksi PKB Eem Marhumah meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk memberikan sosialisasi secara detail kepada masyarakat mengenai pembukaan kembali transportasi tersebut.

“Menhub Budi Karya Sumadi harus dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat dan pemerintah daerah agar tidak terjadi kebingungan akibat kebijakan yang tidak jelas atau ambigu. Menhub seharusnya menjelaskan secara rinci siapa saja yang boleh bepergian dan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi bagi mereka yang akan bepergian,” ujar Eem kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/5).


Dalam surat edaran 4/2020 yang dikeluarkan pada 6 April 2020, Eem melihat persyaratan tersebut sudah cukup rinci, meski sebagian di antaranya persyaratan tersebut tidak realistis.

Dia mencontohkan, orang yang bepergian karena ada keluarganya yang meninggal dunia, persyaratan yang diharuskan di antaranya adalah surat keterangan kematian dan mereka yang melakukan perjalanan harus menyertakan surat keterangan sehat dari institusi kesehatan setelah melalui serangkaian tes kesehatan termasuk PCR tes dan rapid tes.

“Ini kan tidak masuk akal, bagaimana bisa orang yang akan melayat sanak saudara dekatnya yang meninggal harus PCR test dan rapid test terlebih dahulu, tes-tes semacam itu aja di Indonesia kan masih terbatas. Jadi persyaratan seperti ini jelas tidak logis,” tegasnya.

Menurutnya, dalam kondisi seperti saat ini, pemerintah seharusnya dapat bertindak tegas bukan membuat bingung masyarakat lewat banyaknya aturan.

Artinya, jika memang niatnya melarang, maka harus tegas melarang dan jangan menggunakan istilah melonggarkan atau relaksasi padahal persyaratan yang harus dipenuhi tidak masuk akal.

“Itu sama artinya dengan melarang. Pemerintah seharusnya tidak lagi bermain kata-kata yang mengundang harapan masyarakat kalau pada akhirnya hanya akan menghasilkan kebingungan,” tutupnya.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya