Berita

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/Net

Politik

Terbitkan Surat Edaran, Menaker Minta Kepala Daerah Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

KAMIS, 07 MEI 2020 | 13:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2020 di masa pandemik Covid-19.

Di tengah kondisi perekonomian yang terganggu akibat pandemik Covid-19, maka pembayaran THR diperlukan kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

Berkaitan dengan hal tersebut, Surat Edaran yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu, meminta kepala daerah untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan sesuai ketentuan perundang-undangan


"Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan maka solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja," ujar Ida Fauziah dalam surat tersebut, Rabu (6/5).

Ida menyampaikan proses dialog harus dilakukan secara kekeluargaan dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Disebutkan, jika perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Selanjutnya, bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu.

"Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR dan denda kepada pekerja dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta dibayarkan pada tahun 2020," jelasnya.

Ida turut meminta dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR diharapkan membentuk pos komando (Posko) THR keagamaan tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan prosedur protokol kesehatan pencegahan Covid-19

"Menyampaikan surat edaran ini kepada bupati, walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah saudara," demikian surat edaran tersebut.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya