Berita

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/Net

Politik

Terbitkan Surat Edaran, Menaker Minta Kepala Daerah Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

KAMIS, 07 MEI 2020 | 13:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2020 di masa pandemik Covid-19.

Di tengah kondisi perekonomian yang terganggu akibat pandemik Covid-19, maka pembayaran THR diperlukan kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

Berkaitan dengan hal tersebut, Surat Edaran yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu, meminta kepala daerah untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan sesuai ketentuan perundang-undangan


"Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan maka solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja," ujar Ida Fauziah dalam surat tersebut, Rabu (6/5).

Ida menyampaikan proses dialog harus dilakukan secara kekeluargaan dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Disebutkan, jika perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Selanjutnya, bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu.

"Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR dan denda kepada pekerja dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta dibayarkan pada tahun 2020," jelasnya.

Ida turut meminta dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR diharapkan membentuk pos komando (Posko) THR keagamaan tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan prosedur protokol kesehatan pencegahan Covid-19

"Menyampaikan surat edaran ini kepada bupati, walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah saudara," demikian surat edaran tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya