Berita

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/Net

Politik

Terbitkan Surat Edaran, Menaker Minta Kepala Daerah Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

KAMIS, 07 MEI 2020 | 13:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2020 di masa pandemik Covid-19.

Di tengah kondisi perekonomian yang terganggu akibat pandemik Covid-19, maka pembayaran THR diperlukan kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

Berkaitan dengan hal tersebut, Surat Edaran yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu, meminta kepala daerah untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan sesuai ketentuan perundang-undangan


"Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan maka solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja," ujar Ida Fauziah dalam surat tersebut, Rabu (6/5).

Ida menyampaikan proses dialog harus dilakukan secara kekeluargaan dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Disebutkan, jika perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Selanjutnya, bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu.

"Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR dan denda kepada pekerja dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta dibayarkan pada tahun 2020," jelasnya.

Ida turut meminta dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR diharapkan membentuk pos komando (Posko) THR keagamaan tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan prosedur protokol kesehatan pencegahan Covid-19

"Menyampaikan surat edaran ini kepada bupati, walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah saudara," demikian surat edaran tersebut.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya