Indekstat Consulting and Research menyambut baik langkah Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan Perppu 2/2020 sebagai payung hukum penundaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemik Covid-19.
Akan tetapi, perppu ini masih menggantung secara substansi penyelenggaran khususnya jika pandemik masih belum usai, padahal pembangunan dan demokratisasi di 270 daerah dipertaruhkan.
Demikian disampaikan CEO Indekstat Consulting and Research, Ary Santoso kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/5).
Perppu yang diterbitkan, jelas Ary Santoso, tidak membuat skenario yang jelas bilamana pandemik belum usai sebelum tahapan dimulai.
Mekanisme penentuan waktu penundaan kembali pun harus berdasarkan kesepakatan kembali penyelenggara, pemerintah dan DPR. Menurutnya, hal ini akan memperpanjang waktu pengambilan keputusan.
Akan tetapi, lanjut pengamat statistika politik ini, Perppu 2/2020 akan memberikan ruang bagi KPU untuk segara menyusun tahapan pilkada.
"Jika melihat timeline, tahapan pilkada serentak harus sudah dilakukan setidaknya di bulan Juni, pertanyaannya yakinkah KPU bahwa pandemik akan berakhir sebelum itu?" ujar Ary Santoso.
"Jika belum dinyatakan selesai apakah tetap dilaksanakan di Desember sesuai perppu dengan pengurangan waktu tahapan atau diundur kembali? Jika akhirnya diundur kembali, misalnya diadakan di Maret 2021, hal ini akan berpengaruh salah satunya kepada mekanisme penganggaran di daerah pilkada," lanjut dia.
Di sisi lain, yang harus dicermati juga adalah terdapat 190 kepala daerah dan 152 wakil kepala daerah yang berkesempatan menjadi peserta pilkada dan punya keuntungan untuk melakukan kampanye terselubung dengan memanfaatkan dana bantuan sosial.
"Untuk itu, KPU dan Bawaslu harus merumuskan aturan terkait hal ini," tutup Ary Santoso.