Berita

Ary Santoso/Net

Politik

Disayangkan, Substansi Perppu Penundaan Pilkada Masih Menggantung

KAMIS, 07 MEI 2020 | 12:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Indekstat Consulting and Research menyambut baik langkah Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan Perppu 2/2020 sebagai payung hukum penundaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemik Covid-19.

Akan tetapi, perppu ini masih menggantung secara substansi penyelenggaran khususnya jika pandemik masih belum usai, padahal pembangunan dan demokratisasi di 270 daerah dipertaruhkan.

Demikian disampaikan CEO Indekstat Consulting and Research, Ary Santoso kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/5).


Perppu yang diterbitkan, jelas Ary Santoso, tidak membuat skenario yang jelas bilamana pandemik belum usai sebelum tahapan dimulai.

Mekanisme penentuan waktu penundaan kembali pun harus berdasarkan kesepakatan kembali penyelenggara, pemerintah dan DPR. Menurutnya, hal ini akan memperpanjang waktu pengambilan keputusan.

Akan tetapi, lanjut pengamat statistika politik ini, Perppu 2/2020 akan memberikan ruang bagi KPU untuk segara menyusun tahapan pilkada.

"Jika melihat timeline, tahapan pilkada serentak harus sudah dilakukan setidaknya di bulan Juni, pertanyaannya yakinkah KPU bahwa pandemik akan berakhir sebelum itu?" ujar Ary Santoso.

"Jika belum dinyatakan selesai apakah tetap dilaksanakan di Desember sesuai perppu dengan pengurangan waktu tahapan atau diundur kembali? Jika akhirnya diundur kembali, misalnya diadakan di Maret 2021, hal ini akan berpengaruh salah satunya kepada mekanisme penganggaran di daerah pilkada," lanjut dia.

Di sisi lain, yang harus dicermati juga adalah terdapat 190 kepala daerah dan 152 wakil kepala daerah yang berkesempatan menjadi peserta pilkada dan punya keuntungan untuk melakukan kampanye terselubung dengan memanfaatkan dana bantuan sosial.

"Untuk itu, KPU dan Bawaslu harus merumuskan aturan terkait hal ini," tutup Ary Santoso.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya