Berita

Ary Santoso/Net

Politik

Disayangkan, Substansi Perppu Penundaan Pilkada Masih Menggantung

KAMIS, 07 MEI 2020 | 12:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Indekstat Consulting and Research menyambut baik langkah Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan Perppu 2/2020 sebagai payung hukum penundaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemik Covid-19.

Akan tetapi, perppu ini masih menggantung secara substansi penyelenggaran khususnya jika pandemik masih belum usai, padahal pembangunan dan demokratisasi di 270 daerah dipertaruhkan.

Demikian disampaikan CEO Indekstat Consulting and Research, Ary Santoso kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/5).


Perppu yang diterbitkan, jelas Ary Santoso, tidak membuat skenario yang jelas bilamana pandemik belum usai sebelum tahapan dimulai.

Mekanisme penentuan waktu penundaan kembali pun harus berdasarkan kesepakatan kembali penyelenggara, pemerintah dan DPR. Menurutnya, hal ini akan memperpanjang waktu pengambilan keputusan.

Akan tetapi, lanjut pengamat statistika politik ini, Perppu 2/2020 akan memberikan ruang bagi KPU untuk segara menyusun tahapan pilkada.

"Jika melihat timeline, tahapan pilkada serentak harus sudah dilakukan setidaknya di bulan Juni, pertanyaannya yakinkah KPU bahwa pandemik akan berakhir sebelum itu?" ujar Ary Santoso.

"Jika belum dinyatakan selesai apakah tetap dilaksanakan di Desember sesuai perppu dengan pengurangan waktu tahapan atau diundur kembali? Jika akhirnya diundur kembali, misalnya diadakan di Maret 2021, hal ini akan berpengaruh salah satunya kepada mekanisme penganggaran di daerah pilkada," lanjut dia.

Di sisi lain, yang harus dicermati juga adalah terdapat 190 kepala daerah dan 152 wakil kepala daerah yang berkesempatan menjadi peserta pilkada dan punya keuntungan untuk melakukan kampanye terselubung dengan memanfaatkan dana bantuan sosial.

"Untuk itu, KPU dan Bawaslu harus merumuskan aturan terkait hal ini," tutup Ary Santoso.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya