Berita

Presiden Francisco Guterres/Net

Dunia

Anggota Parlemen Timor Leste Ajukan Petisi Lawan Presiden Francisco Guterres Lu Olo Atas Pelanggaran Konstitusi

KAMIS, 07 MEI 2020 | 09:46 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sebanyak 19 anggota parlemen Timor Leste telah mengajukan petisi melawan Presiden Francisco Guterres Lu Olo ke Pengadilan Banding karena diduga telah melanggar konstitusi.

Para anggota parlemen tersebut pun sudah menunjuk pengacara untuk mendaftarkan petisi ke Pengadilan Banding. Ia tak lain adalah Manuel Tilman yang merupakan kandidat presiden Timor Leste pada 2007.

Dikatakan oleh Tilman, sebelum mendaftarkan petisi tersebut, ia sudah menemui Ketua Parlemen Nasional, Arao Noe de Jesus Amaral dan mendapatkan tanggapan yang positif.


"18 anggota parlemen nasional yang menandatangani dan menunjuk saya sebagai pengacara. Pengadilan Banding memiliki 30 hari untuk membuat apresiasi terhadap petisi ini," ujar Tilman kepada wartawan di Pengadilan Banding Kaikoli-Dili, Selasa (5/5).

"Kami datang ke sini karena Presiden Republik berjanji untuk mematuhi konstitusi. Kami mengerti bahwa banyak aksi kepala negara yang sampai hari ini belum menjawab apa yang diinginkan konstitusi," tambahnya menjelaskan seperti dikutip The Oekusi Post.

Dalam petisi tersebut, Guterres diduga sudah melanggar konstitusi. Di mana pada pasal 86 (F), jika rancangan negara tidak disetujui lebih dari 60 hari, kepala negara harus membubarkan parlemen nasional.

Di mana pada 17 Januari lalu, anggaran negara 2020 tidak lolos di Parlemen Nasional yang membuat Perdana Menteri Taur Matan Ruak kehilangan kepercayaan pemerintahan.

"Dia tidak melakukan ini. Pasal lainnya adalah 106, bahwa menunjukkan perdana menteri berdasarkan siapa yang menang pemilu bukan ditunjuk presiden," papar Tilman.

Ia merujuk pada nama menteri yang diajukan oleh Xanana Gusmao yang memenangkan pemilu karena berasal dari koalisi terbesar, National Congress for Timorese Reconstruction. Namun usulan tersebut ditolak oleh partai oposisi Fretelin yang didirikan Guterres.

Ada pun pertisi tersebut terhitung dari Selasa (5/5) hingga 15 Juni, tidak termasuk Sabtu dan Minggu.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya