Berita

Presiden Francisco Guterres/Net

Dunia

Anggota Parlemen Timor Leste Ajukan Petisi Lawan Presiden Francisco Guterres Lu Olo Atas Pelanggaran Konstitusi

KAMIS, 07 MEI 2020 | 09:46 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sebanyak 19 anggota parlemen Timor Leste telah mengajukan petisi melawan Presiden Francisco Guterres Lu Olo ke Pengadilan Banding karena diduga telah melanggar konstitusi.

Para anggota parlemen tersebut pun sudah menunjuk pengacara untuk mendaftarkan petisi ke Pengadilan Banding. Ia tak lain adalah Manuel Tilman yang merupakan kandidat presiden Timor Leste pada 2007.

Dikatakan oleh Tilman, sebelum mendaftarkan petisi tersebut, ia sudah menemui Ketua Parlemen Nasional, Arao Noe de Jesus Amaral dan mendapatkan tanggapan yang positif.


"18 anggota parlemen nasional yang menandatangani dan menunjuk saya sebagai pengacara. Pengadilan Banding memiliki 30 hari untuk membuat apresiasi terhadap petisi ini," ujar Tilman kepada wartawan di Pengadilan Banding Kaikoli-Dili, Selasa (5/5).

"Kami datang ke sini karena Presiden Republik berjanji untuk mematuhi konstitusi. Kami mengerti bahwa banyak aksi kepala negara yang sampai hari ini belum menjawab apa yang diinginkan konstitusi," tambahnya menjelaskan seperti dikutip The Oekusi Post.

Dalam petisi tersebut, Guterres diduga sudah melanggar konstitusi. Di mana pada pasal 86 (F), jika rancangan negara tidak disetujui lebih dari 60 hari, kepala negara harus membubarkan parlemen nasional.

Di mana pada 17 Januari lalu, anggaran negara 2020 tidak lolos di Parlemen Nasional yang membuat Perdana Menteri Taur Matan Ruak kehilangan kepercayaan pemerintahan.

"Dia tidak melakukan ini. Pasal lainnya adalah 106, bahwa menunjukkan perdana menteri berdasarkan siapa yang menang pemilu bukan ditunjuk presiden," papar Tilman.

Ia merujuk pada nama menteri yang diajukan oleh Xanana Gusmao yang memenangkan pemilu karena berasal dari koalisi terbesar, National Congress for Timorese Reconstruction. Namun usulan tersebut ditolak oleh partai oposisi Fretelin yang didirikan Guterres.

Ada pun pertisi tersebut terhitung dari Selasa (5/5) hingga 15 Juni, tidak termasuk Sabtu dan Minggu.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya