Berita

Presiden Francisco Guterres/Net

Dunia

Anggota Parlemen Timor Leste Ajukan Petisi Lawan Presiden Francisco Guterres Lu Olo Atas Pelanggaran Konstitusi

KAMIS, 07 MEI 2020 | 09:46 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sebanyak 19 anggota parlemen Timor Leste telah mengajukan petisi melawan Presiden Francisco Guterres Lu Olo ke Pengadilan Banding karena diduga telah melanggar konstitusi.

Para anggota parlemen tersebut pun sudah menunjuk pengacara untuk mendaftarkan petisi ke Pengadilan Banding. Ia tak lain adalah Manuel Tilman yang merupakan kandidat presiden Timor Leste pada 2007.

Dikatakan oleh Tilman, sebelum mendaftarkan petisi tersebut, ia sudah menemui Ketua Parlemen Nasional, Arao Noe de Jesus Amaral dan mendapatkan tanggapan yang positif.


"18 anggota parlemen nasional yang menandatangani dan menunjuk saya sebagai pengacara. Pengadilan Banding memiliki 30 hari untuk membuat apresiasi terhadap petisi ini," ujar Tilman kepada wartawan di Pengadilan Banding Kaikoli-Dili, Selasa (5/5).

"Kami datang ke sini karena Presiden Republik berjanji untuk mematuhi konstitusi. Kami mengerti bahwa banyak aksi kepala negara yang sampai hari ini belum menjawab apa yang diinginkan konstitusi," tambahnya menjelaskan seperti dikutip The Oekusi Post.

Dalam petisi tersebut, Guterres diduga sudah melanggar konstitusi. Di mana pada pasal 86 (F), jika rancangan negara tidak disetujui lebih dari 60 hari, kepala negara harus membubarkan parlemen nasional.

Di mana pada 17 Januari lalu, anggaran negara 2020 tidak lolos di Parlemen Nasional yang membuat Perdana Menteri Taur Matan Ruak kehilangan kepercayaan pemerintahan.

"Dia tidak melakukan ini. Pasal lainnya adalah 106, bahwa menunjukkan perdana menteri berdasarkan siapa yang menang pemilu bukan ditunjuk presiden," papar Tilman.

Ia merujuk pada nama menteri yang diajukan oleh Xanana Gusmao yang memenangkan pemilu karena berasal dari koalisi terbesar, National Congress for Timorese Reconstruction. Namun usulan tersebut ditolak oleh partai oposisi Fretelin yang didirikan Guterres.

Ada pun pertisi tersebut terhitung dari Selasa (5/5) hingga 15 Juni, tidak termasuk Sabtu dan Minggu.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya