Berita

Jenazah ABK WNI yang dilarungkan ke laut dari kapal ikan China/Net

Dunia

Soal Jenazah ABK WNI Yang Dibuang Ke Laut Oleh Kapal China, Kemlu Panggil Dubes Xiao Qian

KAMIS, 07 MEI 2020 | 08:12 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Indonesia dibuat geram dengan perlakuan kapal ikan China yang telah mengeksploitasi para anak buah kapal (ABK WNI).

Laporan dari media Korea Selatan, MBC News pada Rabu (6/5) telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia terhadap ABK WNI oleh kapal ikan China.

Setelah diselidiki, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkapkan, kapal berbendera China itu bernama Long Xin 605 dan Tian Yu 8. Kedua kapal tersebut belabut di Busan, Korea Selatan beberapa hari lalu dengan membawa 46 ABK WNI. Di mana 15 di antaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.


"KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April, 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2002," ujar Kemlu dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (7/5).

"KBRI Seoul juga sedang mengupayakan untuk pemulangan jenazah atas nama "E" yang meninggal di RS Busan karena pneumonia," lanjut Kemlu.

Sementara itu, hingga kini masih ada 20 ABK WNI yang bekerja di Kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.

Dari keterangan Kemlu, pada Desember 2019 dan Maret 2020, telah terjadi kematian 3 ABK WNI di Kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604 ketika kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik.

Dengan dalih karena kematian diakibatkan penyakit menular, maka kapten kapal yang mengklaim sudah mendapat persetujuan dari awak kapal lain kemudian melarung jenazah tersebut ke laut.

KBRI Beijing sendiri sudah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai persoalan tersebut.

"Dalam penjelasannya, Kemlu China menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya," lanjut Kemlu.

Namun untuk memperjelas kembali, Kemlu mengaku akan memanggil Dutabesar China untuk Indonesia, Xiao Qian untuk dimintai penjelasan terkait apakah pelarungan jenazah sesuai dengan prosedur ILO (Organisasi Buruh Internasional).

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya