Berita

Jenazah ABK WNI yang dilarungkan ke laut dari kapal ikan China/Net

Dunia

Soal Jenazah ABK WNI Yang Dibuang Ke Laut Oleh Kapal China, Kemlu Panggil Dubes Xiao Qian

KAMIS, 07 MEI 2020 | 08:12 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Indonesia dibuat geram dengan perlakuan kapal ikan China yang telah mengeksploitasi para anak buah kapal (ABK WNI).

Laporan dari media Korea Selatan, MBC News pada Rabu (6/5) telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia terhadap ABK WNI oleh kapal ikan China.

Setelah diselidiki, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkapkan, kapal berbendera China itu bernama Long Xin 605 dan Tian Yu 8. Kedua kapal tersebut belabut di Busan, Korea Selatan beberapa hari lalu dengan membawa 46 ABK WNI. Di mana 15 di antaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.


"KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April, 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2002," ujar Kemlu dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (7/5).

"KBRI Seoul juga sedang mengupayakan untuk pemulangan jenazah atas nama "E" yang meninggal di RS Busan karena pneumonia," lanjut Kemlu.

Sementara itu, hingga kini masih ada 20 ABK WNI yang bekerja di Kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.

Dari keterangan Kemlu, pada Desember 2019 dan Maret 2020, telah terjadi kematian 3 ABK WNI di Kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604 ketika kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik.

Dengan dalih karena kematian diakibatkan penyakit menular, maka kapten kapal yang mengklaim sudah mendapat persetujuan dari awak kapal lain kemudian melarung jenazah tersebut ke laut.

KBRI Beijing sendiri sudah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai persoalan tersebut.

"Dalam penjelasannya, Kemlu China menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya," lanjut Kemlu.

Namun untuk memperjelas kembali, Kemlu mengaku akan memanggil Dutabesar China untuk Indonesia, Xiao Qian untuk dimintai penjelasan terkait apakah pelarungan jenazah sesuai dengan prosedur ILO (Organisasi Buruh Internasional).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya