Berita

Jenazah ABK WNI yang dilarungkan ke laut dari kapal ikan China/Net

Dunia

Soal Jenazah ABK WNI Yang Dibuang Ke Laut Oleh Kapal China, Kemlu Panggil Dubes Xiao Qian

KAMIS, 07 MEI 2020 | 08:12 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Indonesia dibuat geram dengan perlakuan kapal ikan China yang telah mengeksploitasi para anak buah kapal (ABK WNI).

Laporan dari media Korea Selatan, MBC News pada Rabu (6/5) telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia terhadap ABK WNI oleh kapal ikan China.

Setelah diselidiki, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkapkan, kapal berbendera China itu bernama Long Xin 605 dan Tian Yu 8. Kedua kapal tersebut belabut di Busan, Korea Selatan beberapa hari lalu dengan membawa 46 ABK WNI. Di mana 15 di antaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.


"KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April, 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2002," ujar Kemlu dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (7/5).

"KBRI Seoul juga sedang mengupayakan untuk pemulangan jenazah atas nama "E" yang meninggal di RS Busan karena pneumonia," lanjut Kemlu.

Sementara itu, hingga kini masih ada 20 ABK WNI yang bekerja di Kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.

Dari keterangan Kemlu, pada Desember 2019 dan Maret 2020, telah terjadi kematian 3 ABK WNI di Kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604 ketika kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik.

Dengan dalih karena kematian diakibatkan penyakit menular, maka kapten kapal yang mengklaim sudah mendapat persetujuan dari awak kapal lain kemudian melarung jenazah tersebut ke laut.

KBRI Beijing sendiri sudah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai persoalan tersebut.

"Dalam penjelasannya, Kemlu China menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya," lanjut Kemlu.

Namun untuk memperjelas kembali, Kemlu mengaku akan memanggil Dutabesar China untuk Indonesia, Xiao Qian untuk dimintai penjelasan terkait apakah pelarungan jenazah sesuai dengan prosedur ILO (Organisasi Buruh Internasional).

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya