Berita

India/Net

Dunia

Bagi Wilayah Dalam Tiga Zona Covid-19, Ini Aturan Kuncian Baru Di India

SENIN, 04 MEI 2020 | 10:03 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintahan Perdana Menteri India, Narendra Modi telah memperpanjang aturan penguncian secara nasional hingga 17 Mei untuk mengekang penyebaran virus corona baru.

Kendati begitu, ada beberapa aturan baru terkait dengan penguncian yang mulai berlaku pada Senin (4/5), di mana ada beberapa hal yang dilonggarkan.

Dimuat CNA, secara nasional, perjalanan melalui udara, kereta api, dan metro antar negara akan tetap dilarang. Sekolah, hotel, bar, pusat perbelanjaan, bioskop, dan tempat ibadah masih tetap harus ditutup.


Namun untuk distribusi barang-barang penting antar negara tidak akan dibatasi.

Beberapa aturan baru terkait penguncian di India akan berlaku sesuai dengan karakteristik setiap daerah. Pemerintah sudah membagi beberapa wilayah ke dalam tiga zona, Zona Merah, Zona Oranye, dan Zona Hijau, sesuai dengan banyaknya infeksi di sana.

Untuk Zona Merah diberlakukan di kota-kota besar, seperti Mumbai, New Delhi, dan Bengaluru. Di zona ini kantor swasta dapat dibuka hingga kapasitas 33 persen. Kegiatan konstruksi juga dapat dilanjutkan, selama pekerja tinggal di lokasi.

Pabrikan barang-barang penting dan perangkat keras IT diizinkan. Kegiatan e-commerce hanya diperbolehkan untuk barang-barang penting, sementara toko-toko dapat dibuka.

Di zona merah pedesaan, semua kegiatan pertanian, konstruksi, dan industri akan diizinkan.

Untuk Zona Oranye, semua aktivitas yang diizinkan di Zona Merah akan diperbolehkan. Selain itu, taksi juga sudah boleh beroperasi dengan hanya membawa dua penumpang. Di mana perjalanan paling jauh hanya untuk antar kabupaten.

Sedangkan untuk Zona Hijau atau wilayah yang belum memiliki kasus Covid-19 selama 21 hari, semua aktivitas diperbolehkan, kecuali hal-hal yang dilarang dalam aturan kuncian nasional.

Selain itu, bus hanya boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

Data dari Universitas Johns Hopkins menunjukkan, India sejauh ini memiliki 42.505 kasus infeksi virus corona baru dengan 1.391 orang meninggal dunia.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya