Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Dikembalikan 100 Persen Tunai, Ini Prosedur Pembatalan Tiket Kereta Api Di Stasiun

RABU, 29 APRIL 2020 | 09:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menghentikan seluruh perjalanan kereta api (KA) sebagai bentuk dukungan penuh terhadap kebijakan larangan mudik oleh pemerintah.

"Di area Daop 1 Jakarta mulai Jumat 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 seluruh keberangkatan dan kedatangan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal tidak dioperasikan," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Rabu (29/4).

Untuk KA Jarak Jauh yang tidak beroperasi merupakan KA dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan Stasiun Jakarta Kota dengan tujuan akhir Bandung, Cirebon, Tegal, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Malang, dan berbagai kota di wilayah lainnya.


Total, Eva menjelaskan, terdapat 70 perjalanan KA Jarak Jauh dan 31 perjalanan KA Lokal di area Daop 1 Jakarta yang tak lagi beroperasi sementara waktu.

Nah, bagi calon penumpang yang sudah terlanjut memiliki tiket, akan dikembalikan penuh oleh KAI. Caranya bisa dengan menghubungi Contact Center KAI 121 untuk mendapatkan panduan lebih lanjut.

Selain itu, calon penumpang juga dapat membatalkan tiketnya sendiri. PT KAI Daop 1 menyarankan proses pembatalan agar dilakukan secara online melalui aplikasi KAI Access.

"Jika pengguna tetap akan melalui loket stasiun untuk melakukan pembatalan maka dapat langsung ke loket stasiun yang sudah ditunjuk," jelas Eva.

Berikut sejumlah informasi dan prosedur penting terkait pembatalan tiket yang dilakukan langsung di loket stasiun di Daop 1:

1. Pembatalan dilakukan di 8 stasiun Daop 1 Jakarta yang sudah ditunjuk. Yaitu Stasiun Pasar Senen, Gambir, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, Bogor Paledang, Rangkasbitung, dan Serang. Dengan waktu operasional Senin-Minggu, pukul 08.00-16.00 WIB.

2. Pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan.

3. Pemohon pembatalan tiket harus penumpang yang namanya tercantum di tiket serta membawa KTP asli serta fotocopy.

4. Mengisi formulir pembatalan dengan melampirkan kode booking tiket.

5. Jika diwakilkan wajib melampirkan surat kuasa bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan dan tetap membawa identitas asli sesuai nama pemilik tiket. Dalam hal ini kartu keluarga tidak dapat menjadi berkas untuk menggantikan surat kuasa.

6. Proses pembatalan yang dilakukan di loket stasiun, uang akan dikembalikan 100 persen secara tunai.

Sejumlah prosedur ini dilakukan untuk mengamankan proses pengembalian uang tunai. Sehinga tidak terjadi kondisi yang merugikan para pengguna jasa atau kesalahan pada pengembalian bea tiket yang diberikan dalam bentuk tunai di loket stasiun.

"PT KAI Daop 1 memohon kerja sama dari para pengguna jasa untuk memahami hal tersebut dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan demi keamanan dan kenyamanan bersama," pungkas Eva.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya