Berita

Ilusrasi, Kuala Lumpur Lockdown/Net

Dunia

Langgar Aturan Virus Corona, Dua Pejabat Malaysia Disidang

RABU, 29 APRIL 2020 | 07:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

  Deputi Menteri Kesehatan Malaysia, Noor Azmi Ghazali, dan penasehat eksekutif negara Perak, Razman Zakaria, mengaku bersalah karena melanggar aturan pembatasan gerakan terkait wabah virus Corona di pengadilan setempat, pada Selasa (28/4).

Keduanya terkena denda seribu ringgit Malaysia atau sekitar Rp3.5 juta. Mereka terkena dakwaan melanggar Aturan Pencegahan dan Kontrol Penyakit Menular 2020 (Langkah Pencegahan di Area Lokal Terinfeksi).

Aturan ini dibuat untuk mencegah penyebaran wabah virus Corona di masyarakat. Pelanggar aturan ini bisa terkena denda maksimum seribu ringgit Malaysia atau dipenjara selama enam bulan.


Sejak MCO diterapkan, lebih dari 16 ribu warga Malaysia kena denda karena melanggar. Kebanyakan yang melanggar adalah warga lanjut usia yang mengantre pembagian makanan di dapur umum dan juga anak muda yang keluar untuk berbagi makanan.

Noor Azmi Ghazali dan Razman Zakaria disidang di pengadilan negara bagian Perak bersama 13 orang lainnya. Noor dan Razman serta 13 orang itu ketahuan makan bersama di Lenggong pada 18 April, dilihat dari media sosial.

Mereka terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Tahun 2020 tentang tindakan di wilayah yang terinfeksi.

Noor Azmi meminta maaf dan berjanji memperbaiki diri setelah kejadian ini.

“Dengan kerendahan hati saya menyampaikan permintaan maaf dan terima kash kepada siapa saja yang mendukung saya. Saya akan mematuhi hukum dan yurisdiksi di negara ini. Saya akan melakukan yang lebih baik untuk pelayanan kesehatan bagi warga Malaysia,” katanya, seperti dikutip dari The Star.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya