Berita

Pemberlakuan PSBB periode pertawa masyarakat yang langgar aturan diberis sosialisasi/RMOL

Nusantara

Hari Pertama Perpanjangan PSBB Di Jakarta, Satpol PP Tindak Masyarakat Pelanggar Aturan

JUMAT, 24 APRIL 2020 | 14:09 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diperpanjang mulai hari ini selama 28 hari ke depan sampai dengan 22 Mei mendatang.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menjelaskan pada periode kedua perpanjangan PSBB ini penegakan hukum akan dilakukan dengan lebih tegas.

"Ada sanksi hukum yang akan dikenakan berupa sanksi administratif dan sanksi hukum. Tidak ada lagi imbauan-himbauan," jelasnya saat dihubungi Wartawan, Jumat (24/4).


Untuk itu Arifin pun meminta kepada masyarakat agar  betul-betul mematuhi  ketentuan PSBB ini demi kepentingan bersama.

Lebih lanjut Arifin menjelaskan, bahwa sanksi yang berkaitan dengan administrasi yakni kepada tempat usaha yang nekat beroperasi di luar sektor yang dikecualikan akan dicabut izin usahanya dan dilakukan penyegelan.

Kemudian jika ditemukan kerumunan massa, maka Satpol PP akan membubarkan dan yang bersangkutan akan di data serta diberikan surat teguran.

"Bisa juga dalam bentuk sanksi-sanksi administratif yang lain kita berikan, juga bekerjasama dengan kepolisan," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya