Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/RMOL

Politik

Penyebaran Covid-19 Belum Bisa Direm Jadi Alasan DKI Perpanjang PSBB

KAMIS, 23 APRIL 2020 | 21:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 412/2020 tentang perpanjangan pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan virus corona baru (Covid-19) di DKI Jakarta.

Berdasarkan rekomendasi gugus tugas percepatan penanganan virus Corona  DKI Jakarta selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB sejak tanggal 10 april 2020 sampai dengan 23 April 2020, masih ditemukan adanya bukti penyebaran.

"Dalam hal masih terdapat kasus baru penyebaran corona (Covid-19), berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu diperpanjang selama 14 hari sampai dengan tanggal 21 Mei 2020," demikian bunyi Kepgub tersebut.


Dengan begitu, penerapan PSBB di DKI Jakarta diperpanjang selama 28 hari ke depan.

Anies pun meminta kepada masyarakat yang berdomisili, bertempat tinggal dan atau melakukan aktivitas di Provinsi DKI Jakarta, wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020," tutup Keputusan Gubernur tersebut.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya