Berita

Fahira Idris/Net

Nusantara

PSBB Jilid II Jakarta, Kita Harus Mundur Selangkah Untuk Maju Dua Langkah

KAMIS, 23 APRIL 2020 | 18:41 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Setelah melihat angka Covid-19 di Ibukota DKI Jakarta dan masih terdapat masyarakat maupun perusahaan yang tidak menghiraukan larangan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang pelaksanaan PSBB.

Perpanjangan PSBB dilakukan selama 28 hari ke depan. Periode kedua PSBB dimulai pada 24 April sampai 22 Mei 2020.

Anggota DPD RI atau Senator DKI Jakarta, Fahira Idris, mengungkapkan, konsekuensi kebijakan PSBB yang masih memberi ruang bagi masyarakat beraktivitas tetapi dibatasi secara ketat membutuhkan durasi lebih dari 14 hari jika ingin memberi dampak signifikan terhadap penurunan angka paparan Covid-19.


Namun, dampak penurunan hanya bisa terjadi jika semua elemen masyarakat termasuk pemilik perusahaan disiplin mentaati hal-hal yang dilarang dalam PSBB.

"Mau, tidak mau. Suka, tidak suka, pendemi Covid-19 ini membuat kita harus mundur selangkah dengan tujuan agar kita bisa maju dua langkah. Larangan-larangan dalam PSBB pasti membuat produktivitas kita tidak seperti biasa atau bahkan menurun. Namun pilihan ini harus kita lakukan untuk sementara waktu, agar ke depan kita bisa melangkah lebih baik lagi. Itulah kenapa disiplin menjadi kunci agar ke depan langkah kita lebih ringan dan bisa maju dua langkah," ujar Fahira Idris, Kamis (23/4).

Menurut Fahira, fase pertama PSBB Jakarta yang berlaku sejak 10 April 2020 dan berakhir 23 April 2020 harusnya sudah sangat cukup menjadi tahapan edukasi dan proses penyadaran bagi publik akan pentingnya menjalankan kewajiban PSBB.

Untuk itu, pada fase kedua yang akan berlangsung sampai 22 Mei 2020 nanti tidak terjadi lagi pelanggaran. Jika masih ada warga maupun perusahaan yang tidak menghiraukan larangan Pemprov DKI selama PSBB, tindakan dan sanksi tegas sudah bisa diambil dan diterapkan tanpa lagi harus ada tahapan peringatan.

"Tujuan utama dari PSBB ini kan agar terus terjadi penurunan kasus sehingga Jakarta bisa lepas dari status zona merah. Semakin disiplin dan kooperatif kita menjalankan PSBB ini secara ketat dan bertanggungjawab, maka semakin cepat tujuan tersebut tercapai. Dan jika itu terjadi (kasus terus turun), PSBB tidak perlu diperpanjang dan kita tinggal melanjutkan penerapan protokol kesehatan Covid 19," pungkas Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebelumnya resmi mengumumkan perpanjangan masa penerapan PSBB di Jakarta hingga 22 Mei 2020. Keputusan itu disampaikan Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, disiarkan langsung melalui akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (22/4).

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya