Berita

Seluruh pengendara roda dua dilarang bawa penumpang selama PSSB di Kota Bandung/Net

Nusantara

PSBB Kota Bandung Lebih Ketat, Roda Dua Dilarang Bawa Penumpang

RABU, 22 APRIL 2020 | 09:14 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

. Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung yang dimulai hari ini, Rabu (22/4), dipastikan berlangsung lebih ketat dibandingkan daerah lain di Bandung Raya. Pasalnya, pengendara sepeda motor dilarang membonceng penumpang.

Hal ini disepakati dalam rapat gelar rencana pengamanan pelaksanaan PSBB di Polrestabes Bandung, Selasa (21/4).

Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19, Yana Mulyana menyatakan, saat ini sudah disepakati bahwa selama PSBB di Kota Bandung, semua jenis pengendara roda dua atau sepeda motor tidak diperkenankan mengangkut penumpang.


Semua instansi yang hadir di rapat tersebut setuju dengan hal tersebut. Hal itu berdasarkan standar keamanan organisasi kesehatan dunia, WHO yang menetapkan jarak aman dengan physical distancing mencegah virus corona adalah 2 meter.

“Sudah sepakat, mau ojol (ojek online), mau motor pribadi, atau siapa pun. Karena protokol WHO, physical distancing itu dua meter. Itu sudah kita sepakati, tidak bisa (bawa penumpang),” ucap Yana di Markas Polrestabes Bandung.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJabar, Dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB, tepatnya di Pasal 21 ayat 3 disebutkan hanya angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Namun, Yana menjelaskan, agar tidak menimbulkan kegaduhan, semua pengendara sepeda motor apapun jenisnya tidak boleh berkeliaran di Kota Bandung sambil berboncengan.

“Ya silakan kalau mau menurunkan penumpangnya, atau kalau tidak ya silakan balik lagi,” tegasnya.

Meski begitu, Yana kembali menegaskan bahwa kebijakan PSBB maksimal yang diterapkan bukan berarti menutup total Kota Bandung. Dia menyatakan, Kota Bandung tetap terbuka bagi yang masih beraktivitas dan keperluan mendesak lainnya.

Selama pelaksanaan PSBB, pemerintah hanya memperketat dan mengawasi aktivitas agar lebih disiplin. Bagi yang masih beraktivitas bisa menunjukan tanda pengenal atau surat tugasnya saat melewati pemeriksaan di titik pemeriksaan

“Hal utama bahwa PSBB bukan lockdown. Kota Bandung bukan suatu kota tertutup. Orang boleh keluar masuk tapi dibatasi dan dengan sesuai regulasi yang diatur dalam Perwal. Selama mengikuti protokol kesehatan dan membawa surat tugas atau ID card dia boleh masuk,” tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya