Berita

Chrisna Putra/Net

Nusantara

ASN Beserta Keluarga Dilarang Mudik Keluar Lampung

SELASA, 21 APRIL 2020 | 03:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Aparat sipil negara (ASN) beserta keluarganya tak boleh keluar daerah atau mudik dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona baru atau Covid-19 di Provinsi Lampung.

Hal itu dikatakan Kadis Komunikasi, Informasi dan Statistik Lampung Achmad Chrisna Putra.

“ASN/PNS dan keluarganya tidak boleh mudik,” katanya di Posko Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Ruang Abung, Gedung Balai Keratun, Pemprov Lampung, Senin (20/4).


Pemprov Lampung sudah mengeluarkan Surat Edaran No. 045.2/1204/07/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah atau Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Surat edaran tertanggal tersebut juga menindaklajuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 36/2020.

Dilansir dari Kantor Berita RMOLLampung, isi surat edaran tersebut:

Pertama, untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Provinsi Lampung, agar ASN dan keluarganya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona.

Jika ada keperluan yang sangat mendesak, maka perjalanan ke luar daerah harus mendapat ijin pejabat struktural satu tingkat di atasnya, serendah-rendahnya pejabat administrator.

Kedua, para bupati/walikota se-Provinsi Lampung dan para kepala perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung memastikan agar ASN di lingkungan instansi masing-masing tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu).

Jika ditemukan ASN tak mengindahkan surat edaran ini, maka akan dikenakan hukuman disiplin sesuai PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ketiga, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung, ASN agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk:

(a) Tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H ataupun kegiatan mudik lainnya;

(b) Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing);

(c) Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya;

(d) Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya