Berita

Gus Nabil tak melihat ada unsur politis dalam gugatan terhadap Perppu 1/2020/Net

Politik

Gus Nabil: Tidak Ada Muatan Politik Dalam Gugatan Terhadap Perppu 1/2020

SENIN, 20 APRIL 2020 | 10:19 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Nabil Haroen menyebut, gugatan yang dilakukan sejumlah tokoh nasional terhadap Perppu 1/2020 merupakan hak setiap warganegara.

“Gugatan ke MK itu wajar saja dan itu hak setiap warga negara. Setiap warga negara punya hak yang sama di depan hukum, karena negara kita menetapkan hal itu dalam UUD 1945,” ujar Gus Nabil, sapaan akrabnya, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/4).

Ditambahkan Gus Nabil, permohonan judicial review oleh Amien Rais cs tersebut tidak bermuatan politik.


“Jadi, kita harus melihatnya sebagai hak warga negara, bukan kekhususan mereka sebagai tokoh. Kalau ada yang mengatakan gugatan itu punya motif politik, saya kira itu hal yang berbeda dan tidak bisa dicampuradukkan. Jadi, jelas sekali, itu wajar dan mereka punya hak untuk tindakan itu,” jelasnya.

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi oleh para tokoh nasional kurang mendasar.

“Tapi, gugatan mereka konteksnya tidak tepat. Saya kira, maksud penggugat itu baik, untuk sama-sama menyelamatkan negara, menjaga Indonesia. Pemerintah telah menetapkan Perppu No 1 tahun 2020, sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19,” katanya.

“WHO menetapkan status pandemik, yang mendorong kebijakan progresif bagi masing-masing pemerintah. Sementara, beberapa hari lalu, Presiden Joko Widodo juga telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional,” tambahnya.

Pihaknya menilai adanya gugatan tersebut akan memperlambat kinerja pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia.

“Gugatan ke MK, akan menghambat percepatan penanganan Covid-19. Jadi, saya kira yang tepat itu menyempurnakan kerja-kerja pemerintah, dengan mengajak sebanyak mungkin pihak bersama-sama menangani krisis,” tandasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya