Berita

Totok Daryanto/Net

Politik

Totok Daryanto: Gugatan Perppu 1/2020 Tidak Mendasar

SABTU, 18 APRIL 2020 | 01:51 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sejumlah tokoh nasional melayangkan permohonan uji materi atas Peraturan Pengganti Undang-undang 1/2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemik Covid-19.

Salah satu alasan gugatan tersebut, perppu yang baru diterbitkan itu dianggap berpihak kepada para pengusaha dibandingkan rakyat kecil.

Menyikapi hal tersebut, Bendahara Umum Partai Amanat Nasional Totok Daryanto menyampaikan bahwa Perppu 1/2020 sudah sesuai amanah konstitusi dalam UU 1945 Pasal 22 yang mengatur presiden berhak menetapkan perppu.


“Jadi itu konstitusional, perppu dikeluarkan secara konsititusional,
" ujar Totok Daryanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (17/4).

Terlebih, kata Totok, dampak Covid-19 tidak hanya pada kesehatan. Tetapi, juga membawa dampak pada terganggunya roda perekonomian.

"Karena Covid-19 mengancam tidak hanya kesehatan, tapi keamanan negara, dan juga masalah terkait dengan APBN yanh harus dilakukan penyesuaian, situasinya sudah dipenuhi, perppu paling konstitusional,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, bahwa perppu tersebut disetujui atau tidak nantinya ada di tangan DPR RI.

“Dalam masa sidang berikutnya, jika tidak harus dicabut (itu Perppu), itu menurut pandangan saya, ini konstitusional,” katanya.

Mengenai adanya keberatan banyak kalangam mengenai lahirnya perppu tersebut, menurutnya itu hal lumrah terjadi.

Walaupu, kata Totok, gugatan yang dilayangkan sejumlah tokoh tersebut tidak mendasar.

“Saya rasa gugatan itu tidak berdasar dan tidak punya alasan kuat, tapi kalau ingin menyampaikan aspirasi sah-sah saja, sebagai warganegaara sah-sah saja,” tandasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya