Berita

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria/Net

Nusantara

Patuh Pada Keputusan Pusat Soal KRL, Wagub DKI: Kami Hanya Memberi Masukan Untuk Cegah Covid-19

SABTU, 18 APRIL 2020 | 00:36 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Menteri Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, bersikukuh tetap mengizinkan kereta rel listrik (KRL) tetap beroperasi meskipun sejumlah kepala daerah mengusulkan diberhentikan sementara waktu selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, kewenangan KRL memang berada di pemerintahan pusat.

"Tugas kami hanya bisa menyampaikan masukan-masukan. Agar dapat menekan, mengurangi penularan dari pada Covid-19. Itu yang kami harapkan," ujarnya di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (17/4).


Pria yang karib disapa Ariza itu mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tentu akan mentaati dan mematuhi keputusan pemerintah pusat tersebut.

Untuk itu dirinya berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi terkait KRL yang tetap diizinkan beroperasi.

"Bisa saja pemerintah akan membatasi. Kan PSBB membatasi 50 persen (dari jumlah kapasitas yang tersedia). Untuk memastikan 50 persen mungkin setiap pintu, stasiun, masuk kereta harus dijaga," ungkap mantan Anggota DPR RI itu.

"Memastikan jaraknya harus lebih dari satu meter, seumpamanya. Mungkin itu salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh kita bersama dalam rangka mengurangi dan mencegah penyebaran virus corona," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya