Berita

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan/Net

Politik

Menko Luhut: Permenhub Untuk Indonesia, Kalau DKI Ojol Nggak Boleh Berpenumpang Ya Silakan

RABU, 15 APRIL 2020 | 08:08 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, yang merangkap jabatan sebagai Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan angkat bicara mengenai polemik ojek online (ojol) membawa penumpang saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Permenhub yang diterbitkan Luhut dianggap berseberangan dengan pedoman PSBB yang dikeluarkan Menkes Terawan Agus Putranto dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Jika Luhut memperbolehkan ojol membawa penumpang saat PSBB dengan syarat khusus, maka Terawan dan Anies secara tegas melarang. Ojol oleh keduanya hanya diperkenankan untuk mengangkut barang.


Namun demikian, Luhut membantah adanya polemik perihal dua kebijakan pemerintah yang tumpang tindih tersebut.

“Ojol itu kan sekarang enggak ada polemik ya menurut saya. Kita buat permenhub itu kan untuk seluruh Indonesia, sehingga pemda itu bisa memberi aturan sendiri sesuai kebutuhannya,” ujar Menko Luhut saat melakukan video conference bersama wartawan, Selasa (14/4) malam.

Pihaknya memberi kelonggaran kepada pemerintah daerah dalam penerapan pasal 11 ayat 1 huruf d Permenhub 18/2020 sesuai dengan kondisi di lapangan. Mengenai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Menko Luhut menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur Anies Baswedan.

“Jadi sudah saya jelaskan, permenhub ini bukan untuk DKI saja, tapi untuk tempat-tempat lain. Misalnya DKI Jakarta enggak boleh. Ya kalau dia tidak membolehkan ya silakan, enggak ada pertentangan,” ujarnya.

“Kita koordinasikan yang baik dengan baik, dengan Pak Terawan Menkes, maupun dengan Pak Anies, kalau dibilang enggak koordinasi enggak betul juga,” tandasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya