Berita

Ilustrasi demo buruh/Net

Politik

Pemerintah Harus Antisipasi Ledakan PHK Yang Diprediksi Tembus 3 Juta Orang Akibat Covid-19

SELASA, 14 APRIL 2020 | 17:53 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Wabah Covid-19 membuat perekonomian tanah air runtuh. Sejumlah sektor perekonomian mengalami perlambatan dan tak sedikit para pekerja di-PHK lantaran tidak adanya gerak perekonomian akibat menurunnya daya beli masyarakat.

Menurut catatan Federasi Serikat Buruh Kimia, Kesehatan dan Industri Umum (FSB Kikes) terdapat jutaan orang kehilangan pekerjaan akibat wabah Covid-19 yang menutup dunia usaha.

Berdasarkan dari ILO Report For Covid-19, sebagai akibat Covid-19, sedikitnya ada empat sektor global yang terkena dampak paling drastis dan memberhentikan pekerjanya, yaitu sektor makanan dan akomodasi, retail dan grosir, layanan dan administrasi bisnis, serta manufaktur.


“Dengan prediksi 25 juta pekerjaan hilang. FSB Kikes mencatat apabila 3 bulan ke depan pandemik Covid-19 tidak dapat ditangani, akan terjadi pengurangan jam kerja yang setara dengan 195 juta pekerja,” ujar Ketua DPP FSB Kikes, Andi William Sinaga dalam keterangan persnya, Selasa (14/4).

Merujuk pada data Kementerian Ketenagakerjaan RI, akan ada 1.506.713 orang kehilangan pekerjaan karena sentimen penyebaran Covid-19 ini.

“Dan akan menjadi 2 kali lipat atau bisa menyentuh di angka 3 juta yang akan mengalami PHK karena sampai saat ini menurut catatan FSB Kikes, perusahaan-perusaahaan di sektor retail, manufaktur, makanan dan akomodasi bersiap-siap melakukan PHK terhadap pekerjanya,” paparnya.

Guna mengantisipasi terjadinya ledakan PHK yang lebih tinggi, FSB Kikes meminta pemerintah mengatur strategi ekonomi guna menyelamatkan para pekerja kelas bawah dan menengah.

“FSB Kikes mengingatkan kepada pemerintah agar benar-benar memberikan kesempatan pertama dan tanpa seleksi bagi para pekerja yang ter-PHK sebagai prioritas dalam mendapatkan kartu Prakerja. Selain itu kami mengingatkan agar para pekerja yang ter-PHK akibat dari Covid-19 mendapatkan pesangon sesuai dengan UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan,” tandasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya