Berita

Mobil Damkar Yang Akan Semprot Pelanggar Aturan/Net

Nusantara

Satgas Covid-19 Toraja Semprot Warga Yang Melanggar Aturan Dengan Mobil Damkar

SELASA, 14 APRIL 2020 | 16:53 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Aksi Satuan Tugas Covid-10 Toraya Utara, Sulawesi Utara ini menarik perhatian warganet.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah membuat larangan berkumpuldi tempat publik, menjaga jarak aman, serta mengimbau agar warga berdiam di rumah di tengah wabah virus corona.

Bila ada suatu keperluan yang mengharuskan keluar rumah, diwajibkan agar menggunakan masker.

Mencegah penularan virus Corona Covid-19, Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan masker saat melakukan aktifitas di luar rumah.

Satgas Covid-19 Toraja Utara, Sulawesi Selatan pun memberikan sanksi bagi siapa saja yang kedapatan berada di luar rumah tanpa kepentingan yang berarti serta tidak menggunakan masker, akan ditindak tegas.

Sebuah mobil pemadam kebakaran yang berpatroli di jalan-jalan, akan menyemprot warga yang terlihat di luar rumah dan tidak menggunakan masker.

Aksi Satgas Covid-19 ini  mengejutkan warga karena tidak menyangga akan mendapat semprotan air. Peristiwa ini menarik perhatian warganet.

Akun Instagram @fakta.indo, menggugah aksi Satgas Covid-19 ini pada Selasa (14/4).

Salah seorang petugas Bidang Penerangan dan Sosialisasi Covid-19 Toraja Utara, Fery, mengatakan langkah terpaksa dilakukan sebagai upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran corona.

“Sejak dua minggu terakhir sudah diimbau kepada warga agar tak berkerumum dan membatasi aktifitas sesuai dengan himbauan pemerintah namun karena himbaun tersebut tak diindahkan sehingga Satpol PP mengambil tindakan tegas,” jelas Fey, mengutip akun @fakta.indo.

Dalam video unggahannya, ada pengendara motor yang berboncengan kemudian disemprot petugas.

"Di Toraja, warga yang nekad keluyuran dan tak bermasker di luar rumah akan disiram petugas. Satgas Covid-19 Toraja Utara, Sulawesi Selatan akhirnya bertindak tegas terhadap warga yang masih nekad berkumpul di atas batas waktu yang telah ditentukan. Warga yang kedapatan berkerumun langsung disemprot Satgas yang berpatroli menggunakan mobil pemadam kebakaran (Damkar)," tulis akun @fakta.indo pada keterangan unggahannya.

Aktivitas warga dibatasi hingga pukul 16.00 Wita. Diatas jam itu tidak diperbolehkan. Bagi yang melanggar akan segera ditindak.

Dalam patroli petugas juga menyasar pemukiman penduduk dan pasar sore. Warga yang kedapatan bermain futsal pun dibubarkan petugas hingga penjual kue yang masih menjajakan dagangannya diminta untuk kembali ke rumah masing-masing.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

CM50, Jaringan Global dan Pemimpin Koperasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 04:45

Telkom Salurkan Bantuan Sanitasi Air Bersih ke 232 Lokasi di Indonesia

Rabu, 12 Februari 2025 | 04:15

TNI Kawal Mediasi Konflik Antar Pendukung Paslon di Puncak Jaya

Rabu, 12 Februari 2025 | 03:45

Peran para Bandit Revolusioner

Rabu, 12 Februari 2025 | 03:19

Pengecer Gas Melon Butuh Kelonggaran Buat Naik Kelas

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:59

DPD Apresiasi Kinerja Nusron Selesaikan Kasus Pagar Laut

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:39

Telkom Beri Solusi Kembangkan Bisnis Lewat Produk Berbasis AI

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:19

Pengangkatan TNI Aktif sebagai Dirut Bulog Lecehkan Supremasi Sipil

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:59

Indonesia Perlu Pikir Ulang Ikut JETP

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:48

KPK Diminta Periksa Bekas Ketua MA di Kasus Harun Masiku

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:35

Selengkapnya