Berita

Kabaharkam Polri, Komjen Agus Andrianto/Net

Presisi

Dua Telegram Kapolri Dikeluarkan Untuk Mendukung Suksesnya Pelaksanaan PSBB

SELASA, 14 APRIL 2020 | 11:49 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Polri mengeluarkan dua surat telegram Kapolri masing-masing bernomor ST/1182/IV/OPS.2/2020 dan ST/1183/IV/OPS.2/2020. Telegram itu dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kedua surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kabaharkam Polri, Komjen Agus Andrianto, selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Aman Nusa II-Penanganan Covid-19. Telegram dikeluarkan tertanggal 13 April 2020.

Agus Andrianto menjelaskan, telegram pertama berisi tentang aspek keamanan yang harus terpenuhi sebelum PSBB diberlakukan.


"Para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda (tingkat Polda) dan Kaopsres (tingkat Polres) Aman Nusa II 2020 di wilayah harus memberikan saran dan masukan kepada gubernur, bupati, dan walikota terkait aspek keamanan dalam mengajukan permohonan PSBB ini," kata lulusan Akpol 1989 ini, Selasa (14/4).

Adapun aspek keamanan yang harus terpenuhi itu adalah: ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat; sarana dan prasarana kesehatan; data masyarakat terdampak yang akan menerima bantuan sosial di daerah yang mengajukan PSBB; dan pendistribusian bantuan sosial baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Selain memberikan saran, para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Aman Nusa II 2020 juga harus melakukan pengecekan langsung dan memastikan kesiapan daerah yang mengajukan PSBB terkait empat poin tersebut.

Telegram kedua, lanjut Agus Andrianto, berisi tentang langkah-langkah antisipatif mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama PSBB diberlakukan.

"Kamtibmas adalah hal yang sangat penting, karena ini mempengaruhi semua aspek kehidupan. Kita harus antisipasi dan harus bisa mencegah timbulnya penyebab gangguan kamtibmas, apalagi dalam menghadapi situasi pandemik Covid-19 saat ini," jelas dia.

Ada delapan langkah yang harus dilaksanakan jajaran kepolisian dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibmas selama PSBB:

Pertama, menerapkan Maklumat Kapolri dan menerapkan semua aturan serta kebijakan pemerintah secara humanis dengan tidak arogan. Kedua, mengamankan tempat penyimpanan/gudang dan mengawal pelaksanaan distribusi bahan pokok serta memastikan tidak ada pemblokiran jalan oleh pihak tertentu yang dapat menimbulkan terhambatnya distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat.

Ketiga, menyiapkan personel yang telah terlatih dan dibekali pengetahuan untuk membantu pemulangan jenazah dari rumah sakit dengan mengedepankan protokol kesehatan serta melakukan edukasi dan sosialisasi tentang pemakaman pasien Covid-19 agar tidak ada lagi penolakan dari warga. Keempat, berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyiapkan lahan pemakaman milik negara atau pemerintah guna menjamin dan mengantisipasi pemakaman pasien Covid-19 yang ditolak warga.

Kelima, meningkatkan ketegasan dan kedispilinan terhadap masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19, ODP, dan PDP, baik yang dirawat di rumah sakit maupun yang isolasi mandiri, dengan mematuhi protokol kesehatan sehingga tidak menimbulkan masalah di lingkungan mengingat masih masifnya penyebaran Covid-19. Keenam, melakukan antisipasi dan penindakan terhadap penyebar berita bohong (hoax), penghasutan, provokatif untuk melakukan kerusuhan baik secara langsung maupun menggunakan media sosial.

Ketujuh, menyiapkan pasukan huru-hara (PHH) serta sarana dan prasarana guna mengantisipasi unjuk rasa, kerusuhan, konflik sosial, atau terjadi eskalasi terburuk di wilayah masing-masing. Kedelapan, membentuk satgas tanggap darurat untuk melakukan program keselamatan guna membantu masyarakat yang terdampak atau tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang tidak tercover oleh program kementerian atau lembaga.

Agus Andrianto menambahkan, pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjalankan kebijakan social distancing dan physical distancing secara disipilin untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Jaga jarak dan hindari kerumunan. Dan selalu gunakan masker saat berada di luar rumah," tuturnya.

Selain itu, ada lagi satu telegram yang dikeluarkan sebagai antisipasi jika situasi memanas seperti unjuk rasa, kerusuhan, dan konflik sosial lainnya yang melibatkan massa dalam jumlah banyak.

Dalam telegram yang bernomor ST/1184/IV/OPS.2/2020 itu, Kabaharkam Polri memerintahkan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Aman Nusa II 2020 untuk menyusun dan membuat SOP/panduan/cara bertindak (CB) bagi pasukan Dalmas dan PHH (Brimob dan Sabhara) untuk menangani massa dengan memperhatikan aspek keselamatan anggota dari penularan Covid-19.

"Intinya sebagai tindak lanjut kesiapan Polri bila situasi menjadi chaos. Jadi Polri sudah siap melakukan langkah-langkah antisipasi," demikian Komjen Agus Andrianto.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya