Berita

Politisi PKS Nasir Djamil/Net

Politik

PKS: Andi Taufan Tidak Cukup Minta Maaf, Tapi Harus Dipecat

SELASA, 14 APRIL 2020 | 11:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presiden Joko Widodo didesak untuk berani tegas memecat staf khususnya, Andi Taufan Garuda Putra yang terindikasi melakukan maladministrasi.

Maladministrasi yang dimaksud adalah penerbitan surat berkop Sekretariat Kabinet yang ditandatangani Andi Taufan dan ditujukan ke para camat di Indonesia.

Politisi PKS Nasir Djamil mengecam perbuatan Andi Taufan tersebut. Dia meminta presiden untuk memecat Andi jika terbukti benar melakukan maladministrasi.


“Pecat staf khusus dan proses secara hukum jika benar dia melakukan maladministrasi. Sebab dia telah memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan diri dan perusahaannya,” tegasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/4).

Andi Taufan memang telah meminta maaf ke publik dan menarik surat tersebut. Namun bagi Nasir Djamil hal itu tidak cukup.

Anggota Komisi III DPR ini ingin ada tindakan tegas dari Presiden Joko Widodo agar kesewenang-wenangan serupa tidak terulang.

“Enggak cukup minta maaf, tapi harus dipecat,” ujarnya.

Menurut Nasir Djamil, peristiwa ini harus jadi momentum untuk memecat semua staf khusus presiden yang sejak awal memang tidak memberi manfaat.

“Sekarang kan menjadi kenyataan. Seperti menggunting kain dalam lipatan, itu pepatah yang cocok untuk si Taufan itu,” paparnya.

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie telah membeberkan empat alasan surat dari Andi Taufan terindikasi maladministrasi. Di antaranya, tidak ada kewenangan bagi stafsus menerbitkan surat keluar dan apa yang dilakukan Andi Taufan telah melampaui kewenangan.

Selain itu, ada juga potensi konflik kepentingan karena perusahaan yang dimaksud oleh staf khusus tersebut dalam surat kepada camat, adalah perusahaan di mana staf khusus itu juga mempunyai peran di sana.

Terakhir, mengenai izin dari Seskab tentang penggunaan kop untuk membuat surat ke camat.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya